Liputan6.com, Jakarta - Pemotor yang masuk ke Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, akhirnya dibebaskan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang bertugas.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (20/7/2021) kemarin, seorang pemotor dan rekannya yang dibonceng harus diberhentikan lantaran masuk ke jalan bebas hambatan yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Saat diberhentikan oleh petugas, pemotor yang dikabarkan tinggal di Kepulauan Seribu, mengatakan tidak mengetahui bahwa ia masuk ke Jalan Tol. Hal tersebut dikarenakan pemotor tersebut menggunakan aplikasi peta digital yang ada di smartphone sebagai penunjuk arah.
Advertisement
Dalam keterangan resminya, Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, menjelaskan bahwa pemotor tersebut memang tidak sadar masuk ke Jalan Tol lantaran tidak ada pintu tol di kawasan tersebut.
"Dia masuk itu dari Pluit arah bandara kan nggak ada pintu tolnya. Dia pakai maps karena nggak tahu jalan sehingga dia mengikuti map,” jelas Sutikno, melansir laman resmi korlantas polri.
Saat diinterogasi oleh petugas, pemotor ini mengaku ingin mengunjungi saudaranya yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat. Lantaran tidak mengetahui rute jalannya, ia mengandalkan aplikasi peta digital untuk penunjuk arah.
Dibebaskan Karena Memiliki Surat Lengkap dan Kooperatif
Meski dinilai salah, namun, petugas yang bertugas yakni Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Gusti, tetap membebaskan pemotor karena dinilai kooperatif saat dimintai keterangannya.
Di samping itu, pemotor tersebut juga dapat menunjukkan semua surat-surat kelengkapan berkendara dan tidak ada niatan sengaja dari pemotor tersebut untuk masuk ke Jalan Tol.
“Dari petugas kita sifatnya imbau aja karena mereka tidak ada kesengajaan. Jadi langsung dikeluarkan aja. Ini murni kelalaian karena tidak tahu pakai map itu,” tandas Kompol Gusti.
Advertisement