Liputan6.com, Jakarta - Untuk membatasi volume kendaraan selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap.
Hal ini diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 7 Februari 2022 lewat rapat koordinasi di Jakarta yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya.
Baca Juga
"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin kemarin.
Advertisement
Seiring diterapkannya ganjil genap di Ibu Kota, ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pun diperluas menjadi 13 titik.
Yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat, pada pagi dan sore hari.
Ada dua sesi pemberlakuan peraturan ganjil genap, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Ganjil Genap Berlaku Meski PPKM Level 3 Diterapkan
Lantas, apa yang menyebabkan ganjil genap tetap berlaku meski PPKM level 3 diterapkan?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022. Â
Advertisement