Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Dimulai dari Pemerintah

Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah, sudah sepatutnya dijalankan secara kontinu untuk merangsang masyarakat dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 07 Okt 2022, 18:12 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2022, 18:12 WIB
Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Kendaraan listrik terlihat di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah, sudah sepatutnya dijalankan secara kontinu untuk merangsang masyarakat dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Hal ini yang menjadi dasar untuk keberhasilan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan Pemerintah Pusat atau Daerah harus menjadi role mode untuk semua lapisan masyarakat.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

Baginya, instansi di tempat ia bekerja sudah lebih dulu mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik jauh sebelum keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ini. Bahkan, kendaraan listrik tersebut telah digunakan sebagai kendaraan dinas.

Di samping itu, guna mendorong penggunaan kendaraan liatrik tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan roadmap terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia.

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” tambah Menhub dalam penjelasannya.

 

Tiga Faktor Ini Jadi Penopang Keberhasilan Kendaraan Listrik

Agar ekosistem terkait kendaraan listrik di Indoneaia, Menteri Perhubungan juga menyampaikan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempercepat transisi dari kendaraan bermesin konvensional menuju elektrifikasi.

"Pertama membuat vaterak dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus," pungkasnya.

Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

infografis motor listrik

infografis motor listrik
motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya