Panduan Shalat di Kendaraan Saat Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023

Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim, dan tidak boleh ditinggalkan jika tidak berhalangan. Namun, ada kondisi di mana saat seseorang memang tidak bisa mendirikan shalat seperti ketika sedang melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2023 ke kampung halaman menggunakan kendaraan, seperti mobil, bus, atau kereta api.

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Apr 2023, 18:02 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 18:02 WIB
[Bintang] Jangan Malas Lagi, Ini 6 Manfaat Gerakan Salat untuk Kesehatan
Panduan Shalat di Kendaraan Saat Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 (Foto: moslemforall.com)

Liputan6.com, Jakarta - Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim, dan tidak boleh ditinggalkan jika tidak berhalangan. Namun, ada kondisi di mana saat seseorang memang tidak bisa mendirikan shalat seperti ketika sedang melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2023 ke kampung halaman menggunakan kendaraan, seperti mobil, bus, atau kereta api.

Para ulama membolehkan shalat di atas kendaraan dan dalam sebuah hadis, Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu mengatakan:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan salat sunah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat". - HR. Bukhari 1094.

Hanya, perlu diperhatikan, hal ini boleh dilakukan jika ada udzur (halangan) yang dibenarkan dalam Islam. Misalkan, jika tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan selama di perjalanan karena suatu hal seperti hujan.

Begitu juga ketika di perjalanan sulit menemukan tempat ibadah, shalat bisa dilaksanakan di dalam kendaraan.

Nah, penting bagi umat muslim mengetahui bagaimana tata cara shalat wajib di dalam mobil ketika tengah melakukan perjalanan:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tata Cara Shalat di Kendaraan

  1. Dengan posisi duduk di kursi kendaraan. Niat sambil Takbiratul ihram.
  2. Tangan bersedekap seperti layaknya salat sambil berdiri, membaca doa iftitah, Surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dikehendaki.
  3. Ruku' dilakukan sedikit membungkukkan badan dari posisi duduk sambil berdoa ketika ruku'.
  4. I'tidal dilakukan dengan posisi punggung lurus seperti dalam posisi duduk sambil berdoa.
  5. Sujud dilakukan dengan membungkukkan badan lebih rendah saat ketika ruku' sebelumnya sambil berdoa.
  6. Duduk antara dua sujud, dilakukan dengan posisi duduk sempurna di kursi kendaraan sambil berdoa.
  7. Sujud kembali dengan membungkukkan badan seperti pada sujud awal sambil berdoa.
  8. Duduk kembali dengan sempurna, tangan bersidekap untuk melaksanakan rakaat yang kedua, membaca Surat Al-Fatihah dan Surat pendek yang dikehendaki.
  9. Ruku' dilakukan sedikit membungkukkan badan dari posisi duduk sambil berdoa ketika ruku'.
  10. I'tidal dilakukan dengan posisi punggung lurus seperti dalam posisi duduk sambil berdoa.
  11. Sujud dilakukan dengan membungkukkan badan lebih rendah saat ketika ruku' sebelumnya sambil berdoa.
  12. Duduk antara dua sujud, dilakukan dengan posisi duduk sempurna di kursi kendaraan sambil berdoa.
  13. Sujud kembali dengan membungkukkan badan seperti pada sujud awal sambil berdoa.
  14. Duduk Tahiyyat Akhir. Duduk dengan sempurna letakkan kedua tangan di atas lutut, lakukan dengan membaca doa tahiyyat akhir.
  15. Mengucapkan salam sambil menolehkan kepala ke kanan dan ke kiri.Berdoa dan berzikir setelah selesai salat.

Syarat Dibolehkannya Shalat di Kendaraan

  1. Tidak memungkinkan menghentikan laju kendaraan, sementara Anda khawatir akan terlewat waktu untuk shalat wajib.
  2. Kekhawatiran tertinggal waktu salat fardhu yang sebentar, seperti magrib hingga keburu bebarengan dengan shalat isya.
  3. Tidak ada tempat pemberhentian yang layak dan aman untuk shalat, seperti di dalam pesawat atau kapal kecil.
  4. Jika tidak menemukan air untuk bersuci, tayamumlah. Kecuali jika di kereta Anda menemukan toilet dengan wastafel untuk wudu yang bersih, bisa digunakan.
infografis journal
Journal Ingin Mudik Aman dan Nyaman Perhatikan 5 Hal Ini. (Liputan6.com/Tri Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya