TNI-Polri Juga Harus Mundur Bila Ikut Pilkada

Selain itu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mau ikut serta dalam pilkada juga harus mundur dari jabatan yang diembannya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Mei 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 18:45 WIB
KPU DKI Klaim Sudah Jalankan Pemungutan Ulang Sesuai Rekomendasi
(dekandidat.com)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mau ikut serta dalam pilkada, harus mundur dari jabatan yang diembannya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"TNI, Polri, termasuk DPR, DPD dan DPRD harus mundur. TNI/Polri diatur UU, tapi untuk DPR sudah ada putusan MK," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Tjahjo mengatakan, fraksi-fraksi yang ada di DPR telah sepakat dengan sikap pemerintah tersebut. "Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan mini pemerintah. Tanggal 1 atau 2 Juni diputuskan di paripurna DPR," tutur Tjahjo.

‎Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan pula revisi yang dilakukan tidak akan mengganggu proses pilkada serentak. Sebab, yang diubah hanya tahapan saja.

"Kami siap mengikuti revisi, tinggal menyesuaikan saja," kata Husni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya