Liputan6.com, Jakarta - ‎Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mau ikut serta dalam pilkada, harus mundur dari jabatan yang diembannya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"TNI, Polri, termasuk DPR, DPD dan DPRD harus mundur. TNI/Polri diatur UU, tapi untuk DPR sudah ada putusan MK," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Tjahjo mengatakan, fraksi-fraksi yang ada di DPR telah sepakat dengan sikap pemerintah tersebut. "Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan mini pemerintah. Tanggal 1 atau 2 Juni diputuskan di paripurna DPR," tutur Tjahjo.
‎Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan pula revisi yang dilakukan tidak akan mengganggu proses pilkada serentak. Sebab, yang diubah hanya tahapan saja.
"Kami siap mengikuti revisi, tinggal menyesuaikan saja," kata Husni.
TNI-Polri Juga Harus Mundur Bila Ikut Pilkada
Selain itu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mau ikut serta dalam pilkada juga harus mundur dari jabatan yang diembannya.
diperbarui 30 Mei 2016, 18:45 WIBDiterbitkan 30 Mei 2016, 18:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara