DPR Sahkan Revisi UU Pilkada

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jun 2016, 15:59 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 15:59 WIB
DPR Sahkan UU Pilkada
Fadli Zon (kiri) menerima hasil pembahasan tingkat 1 dari Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman (kanan) saat rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Meski PKS dan Partai Gerindra tak setuju, RUU tersebut tetap disahkan pimpinan sidang.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, didampingi Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon. Sedangkan Fahri Hamzah tak terlihat dalam barisan meja pimpinan sidang.

Selain itu, sidang juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menkeu hadir terkait pembahasan RAPBN 2017.

"Semua anggota dewan menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada ini untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Taufik sebelum mengesahkan revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Mayoritas anggota dewan serempak menjawab, "setuju!". Pimpinan sidang pun mengetuk palu tanda undang-undang tersebut disahkan. Anggota dewan menyambut keputusan ini dengan bertepuk tangan.

Sebelumnya juga sempat ada perbedaan pandangan di Komisi II DPR terkait beberapa poin dalam pengambilan keputusan tingkat komisi. Namun palu pimpinan telah diketuk.

"Semoga ini bisa menjadi keinginan rakyat juga," ujar Taufik usai mengetuk palu.

Sejumlah poin krusial di UU Pilkada tak berubah. Syarat calon independen tetap sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dapat tetap mengikuti Pilkada DKI jika sudah mengantongi 534 ribu KTP dukungan warga Ibu Kota.

Lalu poin lainnya yang tak mengalami perubahan yakni terkait kewajiban anggota DPR/DPD/DPRD untuk mundur dari jabatannya saat maju di pilkada. Hal itu sudah diputuskan MK pada 2015 lalu.

Poin lainnya yang disahkan dalam UU tersebut terkait petahana yang maju di pilkada. Para incumbent tidak perlu menanggalkan jabatannya kala maju dalam ajang pilkada.

Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri 363 orang. Menurut Taufik, jumlah itu mencapai kuorum lantaran sudah sesuai tata tertib yang ada. Namun, saat Taufik mengetuk palu pengesahan RUU, jumlah anggota DPR yang masih bertahan di ruang rapat tinggal 107 orang. Jumlah itu termasuk 4 pimpinan DPR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya