Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak untuk cuti kampanye lantaran mengaku tengah melakukan pembahasan rancangan APBD DKI 2017. Dia khawatir akan adanya upaya untuk memasukkan 'anggaran siluman' hingga sabotase.
Anggota Komisi II DPR RI Diah Pitaloka meminta agar Ahok tetap harus menjaga konstitusi dengan cuti sebagai kepala daerah. Sebab, menurut politikus PDIP itu, sudah jelas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Diah menjelaskan, kampanye adalah tahapan normatif yang harus dilaksanakan oleh calon kepala daerah berhubungan dengan hal di atas. Karena mereka harus memberikan gambaran seperti apa calon pemimpinnya selama lima tahun mendatang.Â
Advertisement
"Jadi kebutuhan utamanya, kampanye itu bukan untuk calon kepala daerah, tapi bagi calon pemilih. Mereka perlu tahu pemimpin yang akan dipilih itu seperti apa? Makanya ada kampanye untuk menyosialisasikannya," ucap Diah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016.
Uji Materi Pasal Cuti
Anggota Komisi II DPR ini mengungkapkan, rencana Ahok untuk mengajukan judicial review atau uji materi pasal cuti kepada Mahkamah Konstitusi sebaiknya diurungkan.
Selain sudah jelas landasan normatifnya, menurut Dia, juga tidak ada calon incumbent atau petahana yang selama ini merasa keberatan dengan aturan Undang-Undang Pilkada.
"Ini kenapa hanya Ahok saja yang keberatan? Yang lain tidak ada. Aturan cuti selama masa kampanye malahan usulan MK saat kami membahas UU Pilkada. Maka seharusnya ini dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Diah.
Mengenai kekhawatiran Ahok yang takut ada oknum yang memasukkan 'anggaran siluman' bila dirinya cuti kampanye, Diah menilai Ahok terlalu berlebihan.
"Pemda DKI itu tidak hanya gubernurnya. Tapi merupakan satu ke satuan utuh. Sehingga dalam pembahasan anggaran, tentunya bukan cuma Ahok sendiri," Diah menandaskan.
Penjelasan Ahok‎
Ahok sebelumnya menegaskan jika dia tidak menentang cuti kampanye. Dia mengajukan peninjauan kembali UU Pilkada hanya untuk meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mempertimbangkan hak petahana untuk mengambil cuti atau tidak.
"Mereka kan menafsirkannya terbalik, seolah-olah saya pingin kembalikan ke masa lalu, boleh cuti on-off," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 8 Agustus 2016.
Ahok menegaskan, dia setuju dengan kewajiban mengambil cuti kampanye bagi petahana. Namun, Ahok ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin kampanye agar tidak perlu mengambil cuti.
"Statement saya jelas, saya bukan menentang soal cuti. Jangan dibolak-balik, kalau Anda mau kampanye ya wajib cuti, tapi jangan memaksa orang cuti kalau dia tidak mau kampanye," Ahok menandaskan.‎
‎