Ikut Kampanye Petahana, PNS di Brebes Terancam Dipenjara

Dugaan keterlibatan PNS itu masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 14 Feb 2017, 07:32 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 07:32 WIB
Kampanye terbuka paslon petahana Idza Priyanti - Narjo (Idjo) di Stadion Karangbirahi Brebes.
Kampanye terbuka paslon petahana Idza Priyanti - Narjo (Idjo) di Stadion Karangbirahi Brebes.

Liputan6.com, Brebes - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menemukan seorang oknum pejabat di jajaran Pemkab Brebes yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes pada Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin.  

Adapun dugaan pelanggaran pemilu itu, ditemukan tim panwaslu saat pelaksanaan kampanye terbuka paslon petahana Idza Priyanti - Narjo (Idjo) di Stadion Karangbirahi Brebes.

Ketua Panwaslu Brebes, Kuntoro Tayubi mengatakan, di hari terakhir tahapan kampanye, paslon nomor urut dua itu kampanye terbuka.  

Dalam proses pengawasan pelaksanaan kampanye terbuka itu, kata dia, pihaknya menemukan adanya dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Bahkan, kata Kuntoro, PNS yang diduga terlibat tersebut merupakan salah seorang pejabat eselon di jajaran Pemkab Brebes.  

"Ya temuan ini, kami sendiri yang dapatkan saat kampanye terbuka paslon nomor dua. Kami menemukan dugaan keterlibatan ASN (PNS) dalam kampanye itu," ucap Kuntoro di Brebes, Senin 13 Februari 2017.

Ia menyebut, memiliki bukti foto dan video oknum PNS berada di lokasi kampanye akbar tersebut.  

Atas temuan itu, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan. Termasuk, mengkaji bukti yang selanjutnya memanggil oknum PNS itu.

"Langkah yang diambil kami akan kaji dan segera memanggil oknum ASN ini untuk dimintai klarifikasi secepatnya," dia menambahkan.  

Kuntoro mengatakan, dugaan keterlibatan PNS itu masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. 

Hal itu sesuai dengan pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di mana PNS tidak boleh mendukung salah satu calon.

"Atas pelanggaran ini, ASN bisa dikenai sanksi denda dan kurungan. Yang jelas, ini akan kami proses, dan jika memang memenuhi unsur akan dilanjutkan ke penyidikan," tandas Kuntoro.

Sementara itu, Penanggungjawab pilkada yang juga Sekda Kabupaten Brebes Ema‎stoni Ezam mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan tertulis terkait dugaan PNS terlibat dalam kampanye salah satu paslon.

"Kalau laporan tertulis resmi kami belum menerima, tapi informasi awal dugaan ASN terlibat kampanye kemarin saya dapatkan melalui media sosial (medsos)," ucap Emastoni Ezam.

Emastono mengatakan, jika PNS masuk dalam tim pilkada maka diperbolehkan memantau kampanye. Namun, harus memiliki surat tugas, mengenakan seragam khusus dan tanda pengenal.

"Jadi kalau ada PNS berada di lokasi kampanye dan berada di atas panggung tanpa kelengkapan yang ditentukan berati tidak dalam sedang tugas. Sehingga yang bersangkutan datang secara pribadi," ungkap Emastoni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya