Ketua KPU: Perlu Tambahan Rp 68 M untuk Biaya Verifikasi Parpol

Selain tambahan anggaran, KPU juga akan meminta tambahan anggota untuk verifikator.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jan 2018, 16:40 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2018, 16:40 WIB
PHOTO: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Ulang 9 Partai Politik
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan) memaparkan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan kepada 9 Partai Politik (Putusan Bawaslu) di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Minggu (24/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan butuh suntikan dana tambahan Rp 68 miliar untuk memverifikasi seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019. Hal ini disampaikan KPU setelah MK mengabulkan permohonan uji materi soal verifikasi partai politik.

"Kami sudah menghitung tambahan anggarannya Rp 68 miliar. Ini untuk biaya verifikasi faktual parpol di tingkat kabupaten dan kota. Sebab, kan harus verifikasi faktual keanggotaan juga," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Arief melanjutkan, hal ini secepatnya dikoordinasi dengan Komisi II DPR.

"Senin (14 Januari) ke DPR," jelas dia.

Selain anggaran, KPU juga akan meminta tambahan anggota untuk verifikator. Soal jumlah, Arief mengatakan masih dalam penghitungan.

"Jumlah pasti masih dihitung, tapi ini hanya untuk verifikator, untuk panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara tidak tambah jumlah, sudah ada tetap dari kecamatan," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Putusan MK

PHOTO: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Ulang 9 Partai Politik
Ketua KPU Arief Budiman memberikan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan kepada Partai Politik (Putusan Bawaslu) yang tidak lolos di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Minggu (24/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat ketentuan dua pasal tersebut, parpol peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi ulang, sebelum ditetapkan lolos sebagai peserta pmilu 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya