2 Bakal Calon Pilkada Garut 2018 Tidak Lolos, 4 Calon Bertarung

Total hanya empat calon yang berhak mengikuti Pilkada Garut 2018.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 12 Feb 2018, 14:47 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 14:47 WIB
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Dua dari enam pasang bakal calon (balon) yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Garut 2018, Jawa Barat dinyatakan tidak lolos verifikasi. Total hanya empat calon yang berhak mengikuti Pilkada 27 Juni mendatang.

Dalam Surat Keputusan KPU Garut bernomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/ISI/2018 melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut yang laksanakan KPU Kabupaten Garut hari ini, menetapkan empat pasang calon yang dinyatakan lolos antara lain; pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang diusung partai PKS, Gerindra dan Nasdem, Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana yang diusung partai PPP, PAN, dan Hanura, Alirahman-Dedi Hasan Bachtiar yang diusung partai Golkar dan PDIP, serta satu pasangan perseorangan Suryana-Wiwin.

Sedangan dua pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi Pilkada Garut 2018 yakni mantan Bupati Garut Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang diusung partai Demokrat dan PKB, serta calon perseorangan Soni-Usep.

Ketua tim pemenangan Agus-Imas, Galih F Qurbany yang hadir dalam rapat pleno penetapan itu secara tegas menolak keputusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum untuk menggagalkan keputusan tersebut. "Kita meminta semua tahapan Pilkada ditunda," pinta dia dengan tegas.

Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi menyatakan lembaganya siap mempertanggungjawabkan seluruh keputusan yang telah dibacakan. Lembaganya mempersilahkan pihak tertentu mengajukan gugatan jika ada yang tidak puas. "Sampai PTUN pun kita akan hadapi," kata dia.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri menegaskan, lembaganya hanya bertugas mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pilkada Garut 2018 termasuk menindaklanjuti setiap keberatan dari tim pemenangan pasangan calon.

 

 

Beri Waktu 3 Hari

ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Pascapenetapan calon, KPU memberikan waktu tiga hari ke depan kepada Bawaslu dan tim pemenangan tiap calon yang tidak lolos untuk memberi tanggapan. Rencananya proses pengundian nomor urut akan dilaksanakan Kamis, 15 Februari 2018.

Usai pengumuman, Ketua dan komisioner KPU langsung mendapatkan pengalaman ketat dengan kendaraan taktis barracuda yang sudah terparkir di halaman Intan Balarea, tempat dilangsungkannya kegiatan.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, penggunaan mobil barracuda merupakan standar prosedur khusus keamanan bagi pejabat negara yang membutuhkan perlindungan khusus. "Dalam event kayak gini selanjutnya mereka dibawa ke tempat aman dan steril," kata dia.

Budi menegaskan, meskipun ada dua bakal calon tidak lolos, lembaganya menampik jika penggunaan baracuda karena keselamatan anggota KPU dan Panwaslu tengah terancam. "Karena mereka memang VIP," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya