Menguji Kembali Ambang Batas Pencalonan Presiden 0%

Uji materi tersebut sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 13 Juni lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2018, 06:41 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2018, 06:41 WIB
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. (Merdeka.com)
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dua belas orang yang terdiri para aktivis, akademisi mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Uji materi tersebut sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 13 Juni lalu.

Mantan Pimpinan KPU Hadar N Gumay mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kembali sebagai bagian konstitusi. Agar masyarakat bisa lebih banyak pilihan dalam Pilpres nanti.

"Syarat Nyapres 0% yang memungkinkan munculnya banyak pasangan capres, yang memungkinkan lebih banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih. Kita ingin lebih banyak pilihan capres," kata Hadar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6/2018).

Dia menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam Pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

Karena itu Hadar dan pihaknya mengajukan ke MK agar kembali pada syarat pencalonan capres 0% yang menegaskan pada daulat rakyat yang dijamin pada UUD 1945. Yang tertulis bahwa pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Syarat Nyapres 0%, kita ingin kembali ke UUD 1945, yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih pasangan presiden dan wakil presidennya," kata Hadar.

 

Pernah Ditolak MK

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu ini sebenarnya sudah diujimaterikan di MK dan ditolak oleh MK. MK menilai ambang batas pencalonan presiden dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Ke-12 aktivis, tokoh dan akademisi yang menjadi penggugat Pasal 222 UU Pemilu ini adalah:

1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)

3. Faisal Basri (akademisi)

4. Hadar N Gumay (mantan pimpinan KPU)

5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)

6. Rocky Gerung (akademisi)

7. Robertus Robet (akademisi)

8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)

10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)

11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)

12. Hasan Yahya (profesional).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya