Sekjen PKB Nilai Putusan Bawaslu ke Sandiaga Uno Ada Kejanggalan

Sekjen PKB menilai, kasus itu bisa menjadi preseden yang buruk bagi koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2018, 18:25 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 18:25 WIB
Sandiaga Uno
Bakal cawapres 2019 Sandiaga Uno ikut berkomentar soal Jokowi dan Prabowo yang berpelukan saat Asian Games 2018 (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding melihat ada kejanggalan dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap bakal cawapres Sandiaga Uno. Sebab, menurutnya, Bawaslu belum berhasil memanggil Andi Arief ataupun Sandiaga Uno. 

"Ya itu kejanggalan-kejanggalan yang jadi pertanyaan publik yang jadi PR kita ke depan. Saya kira kalau institusi hukumnya tidak hanya di Bawaslu. Bisa di kepolisian kalau itu ada pidana. Bisa di KPK kalau dianggap ada gratifikasi," ujar Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Karding menilai, kasus itu bisa menjadi preseden yang buruk bagi koalisi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Karena itu, dia meminta semuanya bisa dijelaskan secara jernih.

"Ya saya bilang karena ini sejak awal jadi pertanyaan publik, preseden buruk. Kalau itu benar terjadi maka harus clear se clear-clearnya. Baik secara politik maupun secara hukum," ungkapnya.

"Tapi tentu saya pribadi sebagai warga negara apapun itu saya menghargai keputusan Bawaslu," lanjut Karding.

Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Pada putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Putusan Bawaslu

 

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengapreasi keputusan Bawaslu yang menyatakan, dia tidak melanggar dugaan mahar politik Rp 500 miliar masing-masing untuk PAN dan PKS.

"Saya kan sudah bilang kalau kita bantah, itu tidak benar. Dengan keputusan tersebut ya saya menghormati Bawaslu dan saya apresiasi kerja dari Bawaslu dan semua pihak yang mengangkat isu ini sebagai isu yang penting. Dan saya sepakat isu ini harus diproses secara terang benderang dan supaya tidak ada keraguan lagi," kata Sandiaga Uno di RS Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Dia juga mengatakan, semua pihak harus menjunjung tinggi transparansi dalam Pemilu 2019. Dia juga ingin pemilu yang bersih, jujur, adil, penuh dengan kesejukan, dan rasa persatuan.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya