Bawaslu: Jokowi Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2018, 06:16 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2018, 06:16 WIB
Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Ketua Tim Kampanye
Bakal Calon Presiden petahana, Joko Widodo jelang mengumumkan penetapan Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye dan Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi/Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat (7/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduward Siregar mengatakan, calon presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi) diperbolehkan mengunakan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres 2019. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam rapat Komisi II akhirnya KPU, Bawaslu dan komisi II menyerahkan kepada pemerintah. Oleh Pak Tjahjo (Mendagri) akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Karena bagaimanapun capres 01 (Jokowi) adalah seorang presiden yang memiliki hak untuk kesehatan dan keamanan," kata Fritz di Kawasan Gondangdia, Jakarta, Minggu (30/9/2018).

Fritz mengungkapkan, seharusnya penggunaan pesawat kepresidenan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, pada akhirnya disepakati KPU dan Bawaslu untuk diserahkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Peraturan Pemerintah terkait pesawat kepresidenan ini juga baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye.

"Ada peraturan pemerintahnya saya lupa. Karena baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye. Waktu itu ada pertanyaan saat rapat pesawat presiden boleh atau tidak. Harusnya diatur dalam PKPU kampanye tapi tidak diatur dalam KPU," ungkapnya.

Demi Keamanan

Dia menjelaskan, meski terdaftar sebagai capres 2019 Jokowi tetaplah seorang Presiden yang perlu dijaga keamanannya. Karena itu, lanjutnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperbolehkan menggunakan pesawat khusus presiden saat kampanye.

"Konstitusi yang melekat pada seorang presiden. Di peraturan pemerintahnya diperbolehkan. Mohon maaf saya juga lupa (nomor peraturan pemerintahnya) Tapi itu ada," ucapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi terdaftar sebagai salah satu capres di Pilpres 2019. Dia maju didampingi oleh KH Ma'ruf Amin.

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya