Ma'ruf Amin soal Guru Honorer: Perlu Langkah Baru

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Nov 2018, 12:27 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 12:27 WIB
KH Ma'ruf Amin di Malang
KH Ma'ruf Amin menggelar silaturahim dengan para kyai muda di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal guru honorer. Dia menuturkan, perlu ada langkah-langkah baru menanganinya masalah tersebut.

"Kemarin sudah diangkat semua, sudah habis sebenarnya. Tapi kemudian muncul lagi, sehingga itu perlu ada langkah-langkah baru ya," ucap Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Saat ditanya langkah yang dimaksud? Dia menjawab.

"Ya nantilah itu. Kita akan bicarakan penyelesaiannya," ujar Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status. Karenanya, Pemerintah akan mencari jalan keluar.

"Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Yanuar.

Menurut Yanuar, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K belum terbit. Namun, Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.

"Perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya," kata dia.

Yanuar menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes, berpotensi konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun.

 

3 Opsi

Dia mengatakan, setidaknya ada tiga alternatif solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Opsi pertama, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP.

Opsi kedua adalah memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS. Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Opsi ketiga adalah pendekatan kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya (apabila PP Manajemen P3K sudah ditetapkan dan terimplementasi) tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat opsi pendekatan kesejahteraan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya