Sosok Diduga Pelaku Politik Uang Ditangkap Bawaslu DKI Adalah Kader Gerindra

Pihak advokasi hukum Gerindra DKI akan siapkan jalur pra peradilan

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroLiputan6.com diperbarui 16 Apr 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 16:00 WIB
Ilustrasi Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Charles Lubis, staf Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta M Taufik ditangkap Penyidik Gakkumdu dan Anggota Bawaslu Jakarta Utara atas dugaan melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang. Penangkapan tersebut dipertanyakan pihak Gerindra.

"Penegakan hukum hanya dilakukan oleh sentra Gakkumdu pasal 1 ayat 38 semua terlebih dahulu. Kami pertanyakan kapasitas apa Polresta Jakarta Utara meng-OTT Charles Lubis," ujar Tim advokasi Gerindra wilayah Jakarta, Yupen Hadi di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2019).

Yupen mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Charles oleh pihak kepolisian. Sesuai aturan KUHAP Pasal 19 Ayat 1, masa penangkapan terhadap seseorang adalah 1x24 jam. Setelahnya, sosok diamankan harus ada kepastian hukum.

Bila sampai ditahan, Yupen mengancam, pihaknya tak segan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saat Lubis masih ditahan di Polres Jakut, lepas 1 x 24 jam kami akan pertanyakan Polres Jakut dibebaskan atau ditahan. Kalau ditahan mana surat penahanan? maka kami akan praperadilan di Jakut, karena ini kader kami," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kronologis Penangkapan

20160808-Tandingi Ahok, 7 Parpol Bentuk Koalisi Kekeluargaan-Jakarta
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik memberi keterangan usai menggelar pertemuan bersama tujuh partai politik di Jakarta, Senin (8/8). Tujuh parpol sepakat membentuk 'Koalisi Kekeluargaan' untuk bertarung di Pilgub DKI 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Charles ditangkap oleh Badan Pengawas Pemilu pukul 17.30 WIB di wilayah Warakas, persis di depan rumah Pak Taufik, di posko pemenangannya wilayah Jakarta Utara.

Saat penangkapan, lokasi penangkapan tengah ramai karena ada giat masyarakat.Saat penangkapan, Bawaslu menemukan sejumlah amplop berisi uang pecahan sebesar Rp 50 ribu.

Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mochammad Dimyati, lokasi penangkapan saat itu sedang melakukan kegiatan pengarahan saksi partai untuk Pemilu 2019 tingkat RW.

"Rencananya semalem mau ada kegiatan ngumpulin saksi-saksi, RW yang jadi korwil. Rame, saksi sudah sebagian dateng, pak Taufik juga ada rencana hadir disitu, tapi belum ada," ujar Dimyati.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Taufik atau tidak dalam penangkapan kasus dugaan politik uang dilakukan oleh Petugas Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara.

"Belum tau ada indikasi keterlibatan M. Taufik,” kata dia.

 

Reporter: Ita Yunita

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya