KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei Bila Tak Ada Gugatan ke MK

Skenario bisa berubah bila mana dalam rentang waktu usai pengumuman didapati adanya gugatan ke MK.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroYopi Makdori diperbarui 21 Mei 2019, 04:07 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 04:07 WIB
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara di KPU, Senin (20/5/2019) malam
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara di KPU, Senin (20/5/2019) malam. (Liputan6.com/Muhammad Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum merampungkan rekapitulasi Pemilu 2019. Bila tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu, maka KPU bisa menetapkan pemenang Pilpres tanggal 24 Mei 2019.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya memiliki waktu 3x24 jam usai pengumuman rekapitulasi.

"Pengaduan sengketa itukan 3x24 jam jadi itungnya 21, 22, 23, 24 jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yangg lakukan gugatan. Kalau tidak ada maka segera kita tetapkan setelah dapat konfirmasi dari MK," kata Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Namun, skenario bisa berubah bila mana dalam rentang waktu usai pengumuman didapati adanya gugatan ke MK.

"Ikut sidang gugatan dulu sampai putusan MK, baru ditetapkan," kata Hasyim.

KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 34 provinsi pukul 01.46 WIB, Selasa (21/5/2019). Pengumuman ini dilakukan usai rapat pleno diskorsing 30 menit.

KPU menyebut jumlah suara nasional sebanyak 154.257.601.

Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com dari rekapitulasi akhir KPU, pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi.

Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kubu Prabowo Tolak Tandatangan

Di sisi lain, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menolak untuk menandatangani hasil penetapan tersebut.

"Mohon maaf, pimpinan kami dari pasangan 02 menolak hasi pilpres yang telah diumumkan,” ucap saksi BPN, Aziz Subekti, di ruang sidang, Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Aziz mengatakan, penolakan tersebut, menurut kubunya, merupakan sikap menolak ketidakadilan yang dinilai telah menodai demokrasi.

"Penolakan ini sebagai momentum moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenangan-wenangan untuk melawan kebodohan dan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," ucap saksi Prabowo-Sandiaga Uno itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya