KPU Hadirkan 1 Saksi Ahli, Yusril Minta Hakim MK Beri Waktu Bicara Lebih Lama

Yusril meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kelonggaran waktu kepada saksi ahli memaparkan keterangannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 14:00 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan dua orang saksi ahli di sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019). Keduanya yaitu  ahli Teknologi Informatika Marsudi Wahyu Kisworo dan Dr W Riawan Tjhandra.

"Dari pihak termohon mencermati melihat perkembangan persidangan. Saksi yang diajukan pemohon. Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi fakta. Yang kedua, dari ahli kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," ujar Pengacara KPU, Ali Nurdin di persidangan Kamis (20/6/2019).

"Dan W Riawan Tjhandra kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah," sambung dia.

Juru Bicara tim pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kelonggaran waktu kepada saksi ahli memaparkan keterangannya. Yusril berkaca pada persidangan sebelumnya.

"Oleh karena hanya satu ahli yang diajukan oleh termohon, kami berharap diberikan waktu yang panjang untuk menjelaskan keterangan sebagai kapasitas saksi ahli," ucap Yusril.

Hakim MK, Suhartoyo merespon permintaan dari Yusril tersebut.

"Kita sudah sepakat bahwa pemaparan ahli 10 menit. Meskipun pada kondisi riil berkembang 20 menit. Artinya tidak cukup 10 menit ya paling lama 20 menit," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ahli TI Ternama

Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPU hanya mengajukan satu ahli dalam persidangan untuk memaparkan keahlian dalam bidang information technology atau IT.

"Untuk ahli kami ajukan satu orang ahli, Bapak Marsudi Wahyu Kisworo, profesor pertama di Indonesaia dan arsitek IT KPU," kata Ali Nurdin.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Pemohon mengajukan 15 saksi dalam persidangan. Namun dua diantaranya tidak hadir.

Mantan komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menyatakan, dari keterangan yang diberikan seluruh saksi, belum cukup membuktikan terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pemilu 2019.

"Kalau dikatakan ada satu kecurangan, belum bisa dibuktikan. Belum bisa kita simpulkan terjadi pelanggaran, apalagi disebut pelanggaran TSM," kata Hadar saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dari keterangan saksi di sidang MK belum membuktikan adanya pelanggaran, apalagi pelanggaran TSM.

"Saya masih berpandangan, belum bisa disebut pelanggaran TSM, dengan apa yang kita dengar dari saksi," katanya.

Hadar menyebut, pembuktian adanya kecurangan masih sangat sedikit dan kecil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya