Mendagri: Jika Eks Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada, Kita Balik ke Teori Kuno

Tito menyebut teori kedua yaitu teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 18:19 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 18:19 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, jika eks koruptor dilarang maju di Pilkada 2020, negara menganut kembali teori pemidanaan kuno. Yaitu teori pembalasan. Dalam teori tersebut, tindak kriminal dibalas dengan hukuman. Dengan penjara sampai hukuman mati.

"Kalau memilih pembalasan ya balas aja, termasuk dia ga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Tito menyebut teori kedua yaitu teori rehabilitasi. Terpidana dikoreksi dan direhabilitasi dari perbuatan menyimpang. Hal itu yang saat ini diterapkan dalam sistem pemidanaan.

"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai," kata Tito.

Mantan Kapolri itu melemparkan kembali pernyataan, mana yang masyarakat lebih inginkan dalam konteks pelarangan eks koruptor dalam Pilkada.

"Mau pilih mana? mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi," pungkas Tito Karnavian.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya