Bawaslu: Ada Calon yang Positif Covid-19 tapi Datang ke KPU Saat Pendaftaran Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut ada 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2020, 08:38 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 07:35 WIB
virus corona covid-19
ilustrasi virus corona covid-19/photo copyright by Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut ada 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan 243 pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Selama tahapan pencalonan yang sudah kita lewati bersama bahwa ada ada 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Ratna saat diskusi daring bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020", Selasa (15/9/2020).

Ratna menyebut, di Sumatera Utara ada seorang bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, tapi nekat mendaftar langsung ke KPU.

Ada pula pendaftaran yang diwakili oleh suaminya, lantaran calon yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 dan tak bisa hadir ke KPU untuk melakukan pendaftaran.

Padahal pendaftaran bagi paslon yang dinyatakan positif Covid-19 bisa dilakukan secara virtual. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan KPK (PKPU) terkait pencalonan.

"Ini beberapa pelanggaran yang terkait dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU pencalonan. Nah, inilah yang menjadi catatan kami terhadap tahapan pencalonan," jelasnya.

Kemudian, Ratna menyampaikan terkait pelanggaran pengumpulan masa oleh bakal pasangan calon selama tahapan pencalonan. Ia akan terus berkoordinasi kepada kepolisian untuk langkah penindakan lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Abaikan Protokol Kesehatan

Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui dari hasil evaluasi terhadap tahapan pencalonan pada 4-6 September lalu, ternyata masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi, seperti positif saat mendaftar, tidak melampirkan hasil swab tes saat mendaftar, tidak menjaga jarak, terjadi kerumunan, dan pendukung yang tak memakai masker. Dugaan pelanggaran itu terdata dan dilakukan oleh 243 paslon sesuai data Bawaslu," kata Dewa dalam kesempatan yang sama.

Atas hal itu, Dewa menjelaskan saat ini sedang mempersiapkan penyesuaian-penyesuaian terhadap Peraturan KPU yang mengikuti protokol kesehatan lebih efektif.

"Saat ini kami sedang mencermati kembali perubahan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 ini akan kami menyesuaikan dalam kebutuhan untuk Pilkada 2020. Semoga ini dapat segera selesai dan undangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM menjadi rujukan kita bersama," jelasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya