Bawaslu: Massa Berkumpul Saat Kampanye Pilkada Akan Dibubarkan

Pembubaran massa di Pilkada 2020 akan dilakukan di titik titik pengumpulan sebelum menuju ke KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2020, 20:18 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 20:07 WIB
Bawaslu Keluarkan Rekomendasi terkait Antisipasi Virus Covid -19 Pada Pilkada 2020
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kiri) dan Rahmat Bagja memberikan keterangan secara live streaming membahas Rekomendasi Bawaslu terkait Antisipasi Dampak Virus Covid -19 terhadap Pilkada Tahun 2020, Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan kepolisian untuk membubarkan massa pada masa kampanye Pilkada 2020. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penumpukan massa harus dihindari pada masa Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Yang patut kita hindari adalah penumpukan massa, bukan di kantor KPU nya, tapi di halaman KPU nya, karena yang bersangkutan (paslon) akan mengumpulkan massa, biasanya adalah pada saat nanti pengundian nomor urut," kata dia dalam diskusi 'perlindungan hak atas kesehatan dalan tahapan Pilkada di masa pandemi', Kamis (17/9/2020).

Pembubaran massa di Pilkada 2020 akan dilakukan di titik titik pengumpulan sebelum menuju ke KPU. Pola pembubarannya sama seperti membubarkan unjuk rasa.

"Kami sudah berbicara dengan kepolisian, maka polanya akan mengikuti pola dari pola pembubaran unjuk rasa, jadi tidak pada saat titik pengumpulan terbesar, tapi di titik titik pengumpulan di beberapa daerah yang akan masuk menuju tempat utama tersebut," tutur Bagja.

Bawaslu sudah menggelar rapat bersama kepolisian tentang hal ini. Bagja menyebut, pembubaran bisa dilakukan atas usul Bawaslu maupun temuan kepolisian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak dihadiri KPU

Bawaslu pun menyayangkan pihak KPU tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, KPU bisa membuat aturan untuk menindak pasangan calon yang mengumpulkan massa.

"Itu kami tadi sudah pahamkan bersama antara Bawaslu dan polisi, yang sangat disayangkan KPU tidak hadir dalam rapat ini, ini patut disayangkan juga karena ini bisa masuk dalam PKPU untuk menindak para pasangan calon," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya