Mendagri Imbau Paslon dalam Pilkada Patuhi Aturan KPU Saat Pengundian Nomor Urut

Benni Irwan menegaskan bahwa yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon hanya pasangan calon dan satu orang penghubung pasangan calon saja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 24 Sep 2020, 10:16 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 10:16 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian RDP dengan Komisi II DPR RI Melalui Video Conference
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian RDP dengan Komisi II DPR RI Melalui Video Conference. (Foto: Dokumentasi Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon hanya pasangan calon dan satu orang penghubung pasangan calon saja.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

"PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon," ujar Benni Irwan dalam keterangan tulis, Kamis (24/9/2020). 

Benni menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a dan b PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Pasangan Calon; 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota. 

Selain itu, peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 PKPU tersebut. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Perlu Bawa Rombongan

Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut pasangan calon dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 hari ini, hal itu menandakan seluruh pihak dapat memahami dengan baik dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Benni mengharapkan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada terhadap protokol kesehatan ini dapat dijalankan secara konsisten. Untuk itu, Benni mengimbau agar pada saat pengundian nomor urut hari ini, 24 September 2020, para paslon juga tidak perlu membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU setempat. 

"Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing Paslon cukup dihadiri hanya 3 orang saja, yaitu pasangan calon dan 1 (satu) orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa," tegas Benni.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya