Pakar Hukum Tata Negara: Kampanye Rapat Umum pada Pilkada 2020 Dilarang

Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi berupa pemberian peringatan tertulis dari Bawaslu dan penghentian dan pembubaran kegiatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2020, 19:36 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 17:48 WIB
Bawaslu Keluarkan Rekomendasi terkait Antisipasi Virus Covid -19 Pada Pilkada 2020
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja live streaming membahas Rekomendasi Bawaslu terkait Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap penyelenggaraan Pemilihan Pilkada 2020, Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Satya Wacana Salatiga, Dr Umbu Rauta, mengingatkan para paslon peserta Pilkada 2020 bahwa segala bentuk rapat umum dalam Pilkada 2020 adalah terlarang.

Larangan terhadap pengerahan massa tersebut juga mencakup iring-iringan di jalan raya serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai dan sejenisnya.

"Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada Pasal 88. Ini aturan mengikat. Semua parpol dan calon harus tunduk. Bila tidak harus ditindak tegas, Politik Pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaan kepada aturan. Maka adalah tugas bersama untuk melaksanakannya agar agenda Pilkada untuk menjamin hak konstitusi warga dan sekaligus melawan Covid-19 terjadi bersamaan," kata Umbu Rauta dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Umbu Rauta mengutip PKPU Pasal 88B butir (1) yang menyatakan: Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

Larangan terhadap iring-iringan massa secara implisit juga diatur dalam PKPU Pasal 57 butir (g) yang mengatur tentang metode kampanye pemilihan, serta PKPU Pasal 88C tentang kegiatan yang dilarang dalam kampanye Pilkada.

Sanksi atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, menurut Umbu Rauta, telah diatur dalam PKPU Pasal 88B butir (2), (3), (4), (5) dan (6) serta PKPU Pasal 88C dan Pasal 88D

Menurut ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan iring-iringan massa saat pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila setelah diberikan peringatan tertulis tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan pengundian nomor urut paslon yang melakukan pelanggaran sampai paslon tersebut membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Umbu Rauta juga mengingatkan larangan terkait dengan kerumunan massa seperti melakukan rapat umum, pentas seni dan konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan dan peringatan hari ulang tahun partai pilitik sebagaimana diatur dalam Pasal 88C butir (1).

Pelanggaran terhadap larangan ini, menurut dia, akan dikenai sanksi berupa pemberian peringatan tertulis dari Bawaslu dan penghentian dan pembubaran kegiatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Beri Peringatan

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus ditempatkan sebagai agenda nasional untuk melaksanakan hak politik warga negara meskipun ada desakan melakukan penundaan. Dia mengatakan Kemendagri memandang Pilkada seyogyanya dapat ditempatkan sebagai kesempatan emas (golden opportunity) melawan Covid-19 apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan aman Covid-19 secara berdisiplin dan ketat.

"Di tahapan Coklit Juli lalu sebenarnya protokol kesehatan Pilkada telah berjalan dengan baik. Namun, pada tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September, banyak terjadi pelanggaran berupa pengerahan massa, yang rawan Covid-19. Adanya protes masyarakat dapat dimaklumi. Karena itu Mendagri telah menegur keras dan memberi sanksi sanksi 72 paslon petahana yang mencalonkan kembali," kata Kastorius.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya