Liputan6.com, Jakarta Proses penutupan bisnis e-commerce penjualan produk fisik membuat PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihantui masalah. Salah satunya, unicorn marketplace ini dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.
Harmas mengajukan PKPU terhadap Bukalapak melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan ini didasarkan pada Putusan Kasasi Nomor 2461 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Baca Juga
PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan penundaan. Hanya saja, manajemen BUKA menilai pengajuan PKPU ini tidak tepat.
Advertisement
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan, pihak manajemen telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Pengajuan PKPU oleh Harmas dinilai tidak relevan. Lantaran sengketa ini merupakan kasus perdata murni yang seharusnya berada di ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Perseroan tidak dapat dikualifikasikan sebagai debitor dengan utang jatuh tempo yang dapat ditagih, terlebih sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan kepada Harmas maupun kreditur lainnya," ujar Cut Fika dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cut Fika menuturkan, sidang pertama atas permohonan PKPU telah digelar pada 14 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Saat ini, perseroan sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan tersebut.
Ia mengklaim, manajemen Bukalapak tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perseroan juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses berlangsung," kata dia.
Ditegaskan Cut Fika, permohonan PKPU tidak memengaruhi operasional maupun keuangan perusahaan. Kegiatan bisnis tetap berjalan normal, dengan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kondisi keuangan perseroan sehat dengan kemampuan finansial yang kuat untuk memenuhi kewajiban. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan kami secara keseluruhan," pungkas dia.
Restrukturisasi, Bukalapak Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Sebelumnya, PTÂ Bukalapak.com Tbk (BUKA) tengah melakukan efisiensi dengan melakukan penyesuaian bisnis. Aksi tersebut berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha Perseroan.
Direktur/CEO, BukaFinancial & Commerce Bukalapak, Victor Lesmana memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk karyawan-karyawan yang terimbas, kami juga sudah komunikasikan, dan kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Victor dalam paparan publik Insidentil, Kamis (16/1/2025).
Perseroan memahami dalam pelaksanaannya, rencana aksi korporasi memiliki tantangan tersendiri tapi manajemen percaya bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Selanjutnya Perseroan akan fokus menjalankan dan mengembangkan segmen usaha inti dengan organisasi yang lebih ramping dan efisien agar dapat menciptakan nilai di seluruh segmen usaha yang tersisa bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan.
Ke depan, BUKA akan terus mengembangkan core business-nya dan e-commerce masih merupakan bagian dari bisnis BUKA. Marketplace adalah salah satu cakupan dari kegiatan usaha utama dan penghentian layanan produk fisik serta penajaman fokus usaha tidak mengubah model bisnis dan kegiatan usaha Perseroan pada anggaran dasar dan selaras dengan tujuan Perseroan yang diungkapkan dalam prospektus saat penawaran umum perdana.
Â
Â
Â
Advertisement
Langkah Bukalapak
Sebelumnya, BUKA mengungkapkan dampak penghentian penjualan produk fisik di aplikasi Bukalapak. Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi menjelaskan, penghentian layanan produk fisik dan perubahan fokus produk pada Aplikasi dan Situs Web Bukalapak tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan yang telah diatur pada Anggaran Dasar Perseroan.
"Penghentian layanan produk fisik tidak memiliki dampak yang merugikan terhadap kelangsungan usaha perseroan," ungkap Fika dalam keterbukaan informasi Bursa.
Fika menjelaskan, layanan produk fisik pada aplikasi dan situs web Bukalapak memiliki kontribusi sekitar 3% dari seluruh pendapatan Perseroan. Perseroan berkeyakinan, penghentian layanan produk fisik mendukung upaya perseroan untuk mencapai EBITDA positif.
"Perseroan berharap langkah ini dapat membawa dampak yang baik terhadap kondisi operasional dan kinerja keuangan di masa depan dikarenakan Perseroan dapat melakukan efisiensi biaya operasional yang cukup signifikan," kata Fika.