Pilkada Watch Apresiasi Sinergi Pemangku Kepentingan Awasi Jalannya Kampanye

Melihat fakta dan temuan Bawaslu di lapangan, Pilkada Watch menyatakan bahwa tahapan pilkada layak dilanjutkan sesuai dengan jadwal.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2020, 11:42 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 09:48 WIB
Tengok Blusukan Online Ala Gibran Rakabuming
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbicara dengan warga saat blusukan online di masa kampanye Pilkada 2020. (Foto:Liputan6/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan delapan daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pada hari pertama kampanye. Sementara di hari kedua, Bawaslu menemukan 10 daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dari hasil pengawasan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut.

Artinya jika ditotal hanya 18 daerah dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, atau setara dengan 7%.

Menanggapi hasil monitoring Bawaslu ini, Wahyu Agung Permana selaku Direktur Eksekutif Pilkada Watch menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti sinergi pasangan calon (Paslon) yang tegakkan komitmen dan pakta integritas, parpol yang berikan peringatan agar paslon patuh pada protokol kesehatan, KPU dan Bawaslu juga Polri didukung TNI terus melakukan pengawasan dan masyarakat di 270 daerah penyelenggara pilkada.

Menurut Wahyu A Permana, melihat fakta dan temuan Bawaslu di lapangan, Pilkada Watch menyatakan bahwa tahapan pilkada layak dilanjutkan sesuai dengan jadwal, ini membuktikan bahwa penyelenggara pilkada, dan pengawas, parpol pengusung, serta Polri didukung TNI relatif mampu mengendalikan tahapan pilkada agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Wahyu juga mengapresiasi langkah semua pemangku kepentingan, menurutnya ini sebagai ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka pemenuhan hak-hak asasi warga negara dengan tetap melaksanakan pilkada serentak melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan pilkada.

"Pilkada merupakan sarana berdemokrasi bagi masyarakat dan merupakan yang dijamin oleh konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan tetap menomorsatukan keselamatannya di tengah pandemi Covid-19," ujar Wahyu.

Ā 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kampanye Masih Panjang

Selain itu, ia mengatakan pelaksanaan pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat yang tidak dapat dilepaskan, karena merupakan konsekuensi logis dianutnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia melalui ikut aktif dalam proses politik.

"Ini menjadi momen penting untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena nanti masyarakat akan dapat memilih calon-calon pemimpinnya secara dekokratis untuk kemaslahatan bangsa dan negara, terlebih daerahnya," jelas Wahyu.

"Namun, jangka waktu kampanye masih panjang, KPU, Bawaslu, aparat Polri yang didukung TNI harus terus mengingatkan semua paslon agar patuhi protokol kesehatan dalam masa kampanye," pungkas Wahyu.

Ā 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya