Liputan6.com, Jakarta Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan seribu lebih pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Pemilih tersebut diambil dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan, tidak terdaftarnya nama-nama warga Tangsel tersebut mengkhawatirkan pemilih lantaran terancam hak demokrasinya, karena tidak bisa memiliki hak pilih dalam Pilkada 2020 ini.
Baca Juga
"Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara," kata Acep, Minggu (22/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, warga Tangsel tak masuk DPT pada setiap kecamatan, memiliki jumlah yang berbeda.
Seperti halnya pada Kecamatan Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT Pilkada 2020. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU
"Di Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, Serpong Utara 144 dan Setu 58. Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih," kata Acep.
Dengan ditemukannya hal tersebut, Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU untuk bisa dimasukkan ke dalam DPT.
"Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara. Pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka," ujar Acep.
Advertisement