Caleg Somasi Pemilik Rumah yang Ditempeli Stiker Kampanye, Bawaslu: Kalau Maksa Bisa Kena Pidana

Menurut Bawaslu, jika ada terjadi unsur pemaksaan kepada pemilih, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

oleh Nila Chrisna YulikaTim News diperbarui 08 Des 2023, 09:32 WIB
Diterbitkan 08 Des 2023, 09:32 WIB
Seorang warga Lumajang, Jawa Timur, Agus Harianto mendapat somasi gara-gara copot stiker kampanye caleg di rumahnya. (YouTube Liputan6)
Seorang warga Lumajang, Jawa Timur, Agus Harianto mendapat somasi gara-gara copot stiker kampanye caleg di rumahnya. (YouTube Liputan6)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyentil calon anggota legislatif (caleg) yang mensomasi pemilik rumah yang ditempeli stiker kampanye. Rahmat menegaskan caleg tidak boleh memasang stiker di rumah pribadi atau warga secara paksa.

"Pemasangan (stiker) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," ujar Bagja di Jakarta.

"Kecuali yang bersangkutan 'oh pasang silahkan' ya bagus. Kami juga tidak melarang alat peraga dipasang di tempat pribadi silahkan. Kalau warga pasang alat tersebut pribadi silahkan, enggak ada masalah itu daribtahun 2019 itu tidak ada masalah. Tapi kalau dipaksa ya enggak boleh," sambungnya.

Menurutnya, jika ada terjadi unsur pemaksaan, maka dapat dikenakan sanksi pidana. "Hati-hati, bisa dikena pidana itu," katanya.

Selain memaksa warga agar rumahnya mau ditempeli stiker kampanye, Bagja juga melarang janji memberikan sembako usai memberikan fotokopi KTP dan KK. Karena hal itu itu sudah masuk dalam politik uang.

"Enggak boleh, bagi-bagi sembako kan enggak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako masuk politik uang, tindak pidana nanti," ungkapnya.

Bagja pun menekankan, tidak boleh ada ancaman terhadap pemilih oleh peserta pemilu. Apabila masuk dalam unsur tindak pidana, maka bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Ya kita lihat lah nanti, kan bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana Pemilu atau tindak pidana umum," paparnya.

"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi kan bukan proses ancam mengancam, tapi harus gembira, orang 'ini loh silakan pilih saya', tawaran visi-misi dan citra diri seperti apa. Ini loh," pungkasnya.

Viral Caleg Somasi Pemilik Rumah yang Ditempeli Stiker

Sebuah video viral di media sosial, seorang pria bernama Agus Gemoy yang disomasi terkait video yang diunggah di TikTok miliknya. Video itu berisikan dirinya yang tengah membersihkan stiker salah satu peserta Pemilu atau caleg di rumah pribadi atau miliknya.

"Untuk para timses-timses caleg, jangan sembarangan nempel stiker di rumah orang tanpa izin. Ye lek wonge seneng, soal pilihan iku dihati bukan di stiker. Aku walau pun dikasih duit satus sewu ora gelem rek, rumah ku rusak iki. Iki si bondo tuku bensin ngeresi iki. Endak terimo aku," ujar Agus seperti dikutip dalam video yang diunggah salah satu akun media sosial @undercover.id, Kamis (7/12).

"Saya mendapatkan surat somasi terkait viralnya video TikTok yang berisi tentang penempelan stiker caleg tanpa izin oleh salah timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoaks dan narasi yang menyudutkan pihak tersebut. Sesuai isi surat somasi tersebut, saya diminta untuk melakukan permohonan maaf dan klasifikasi secara terbuka," sambungnya.

Dalam video itu juga disebutkan dimintakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) hingga KTP untuk partai. Selain itu juga dijanjikan akan mendapatkan sembako.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya