Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap bila harus dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Komisioner KPU, August Mellaz, pihaknya juga sudah menerima surat undangan resmi dari Komisi II DPR terkait agenda evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga
“Ya sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ke Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” kata Mellaz kepada awak media, seperti dikutip Rabu (13/3/2024).
Advertisement
Mellaz memastikan, undangan DPR adalah sebuah kewajiban untuk dihadiri. Meski nantinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhalangan hadir.
Dia pun berjanji akan menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan terang saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama DPR. Termasuk jika ada pertanyaan soal Sirekap.
“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
“Tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagiamana itu kita lihat nanti,” ujar August Mellaz menambahkan.
Janji Penuhi Panggilan Komisi II DPR
Mellaz menyebut, DPR khususnya Komisi II adalah mitra kerja dari KPU RI. Karenanya undangan yang disampaikan pastinya bakal ditindaklanjuti.
“Yang jelas pasti kalau misalnya RDP memang selama ini bagian dari tugas dan tanggung jawab dari Komisi II untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja," kata dia menandasi.
Sebagai informasi, undangan RDP dari Komisi II DPR ke KPU RI dijadwalkan pada hari Kamis (14/3/2024). Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Menurut dia, evaluasi penyelenggaraan Pemilu akan jadi kesempatan bagi semua fraksi yang mewakili seluruh koalisi paslon capres cawapres, untuk mengkritik, meminta jawaban, hingga memberi saran kepada penyelenggara pemilu, terkait pelaksanaan pemilu 2024.
Advertisement