4 Fakta KPU Jakarta Terima Syarat Daftar Pilkada 2024 dari Satu Bakal Cagub-Cawagub Independen

Komisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta mengumumkan hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Mei 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 15:05 WIB
Komisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta mengumumkan hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Komisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta mengumumkan hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta mengumumkan hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas, Minggu 12 Mei 2024.

Satu pasangan bakal cagub dan cawagub yang menyerahkan syarat dukungan tersebut yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen suarat dukungan untuk bakal calon gubernur Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, dilansir Antara, Minggu 12 Mei 2024.

Kemudian, Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menambahkan, pasangan bakal cagub-cawagub Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata Dody.

Menurut dia, KPU Jakarta akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

Dody mengatakan, ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan Pilkada 2024 pada Minggu 12 Mei 2024.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Jakarta hingga batas akhir penyerahan," ucap Dody, Senin (13/5/2024) dilansir Antara.

Berikut sederet fakta terkait KPU Jakarta telah selesai terima pendafataran bakal pasangan independen atau perseorangan cagub dan cawagub Pilkada Jakarta 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Hanya Ada Satu Bakal Pasangan Cagub dan Cawagub yang Serahkan Berkas

Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Satu pasangan yang menyerahkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen suarat dukungan untuk bakal calon gubernur Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, dilansir Antara, Minggu 12 Mei 2024.

Menurut Astri, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen.

Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik, dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.

"Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata Astri.

 


2. KPU Akan Lakukan Verifikasi

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Kemudian, Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata Dody.

Menurut dia, KPU Jakarta akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.

"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata Dody.

 


3. Ada Empat Bakal Calon Independen Tak Serahkan Berkas

KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Lalu, Dody menyatakan ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5/2024) dilansir Antara.

Dody mengatakan dari keempat bakal calon tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.

Kemudian Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta, tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.

Selain itu ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.

Dan terakhir ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan

"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," terang Dody.

 


4. KPU Jakarta Tegaskan Terima Syarat Dukungan, Tapi Tetap Harus Sesuai Aturan

Logistik Pemilu KPU
Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) (dari kiri); Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Hasyim Asy’ari (ketua), Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers tentang logistik Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20//2023). Dalam keterangannya, KPU memastikan pengadaaan logistik pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.

"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata Wahyu.

Menurut dia, setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.

"Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata Wahyu.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya