Sengketa PHPU Pileg Jakarta, Kubu Caleg Demokrat Neneng Hasanah Cium Aroma Pelanggaran

Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah mencium adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 05:56 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah mencium adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi, Senin (3/6).

"Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan. Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," ujarnya.

Hal itu sangat ironis, kata Nas, sebab ketua PAC kecamatan Cilincing dan saksi-saksi Kecamatan sejak 30 Mei hingga 3 Juni melakukan pengawalan selama 24 jam. Namun tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.

"Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak. Dari mana pihak termohon menyampaikan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ini menjadi pertanyaan kami," sesalnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Keberatan

Karena itu, pihak kuasa hukum Neneng Hasanah berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK. Terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei lalu.

"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka kami akan menyampaikan surat kepada ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Karena, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudahan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," paparnya.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya