Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah

Pengamat Politik dari Lima Indonesia, Ray Rangkuti, menilai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 tidak sah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Jul 2024, 13:35 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 13:35 WIB
Diskusi Publik Rotasi Panglima TNI
Pengamat Politik, Ray Rangkuti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Politik dari Lima Indonesia, Ray Rangkuti, menilai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 tidak sah.

Pasalnya, Ray menyatakan wewenang untuk menentukan jadwal pelantikan tak berada di tangan KPU RI melainkan pemerintah. Sementara itu, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah.

"Bukan hak KPU menentukan jadwal pelantikan. Oleh karena itu, kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah," kata Ray dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/7/2024).

Ray menyebut, pemerintahlah yang berkewajiban menentukan pelantikan kepala daerah akan dilakukan. Maka, kata Ray, jadwal pelantikan 1 Januari 2025 yang ditetapkan oleh KPU dinilai tidak dapat dinyatakan sah.

"Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk menghitung batas usia calon pasangan pilkada," ucap Ray.

Menurut Ray, tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil pilkada telah melampaui kewenangan mereka, sehingga ketetapannya sangat rentan untuk digugat.

"Sangat mungkin ada yang kehilangan hak untuk dicalonkan disebabkan penetapan batas minimal usia yang tidak sinkron dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Ray juga menyoroti putusan MA yang berakhir dipatuhi oleh KPU dengan meneken PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ray meyakini kerumitan yang saat ini mencuat membuktikan bahwa putusan MA tentang batas usia tidak dibuat dengan perhitungan matang dan telaah yang seksama.

"Akhirnya, muncullah kerepotan seperti sekarang, yang tidak berwenang menetapkan jadwal pelantikan, sementara yang berwenang malah belum jua membuat ketetapan. Padahal, jadwal pendaftaran pasangan calon sudah di depan mata," ujar Ray.

KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Gubernur dan Wakil Gubernur

KPU Terima Berkas Pemeriksaan Kesehatan dari RSPAD
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan persyaratan pilkada serentak 2024 usai putusan Mahkamah Agung (MA). Untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025. Sementara itu, untuk calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim, Minggu (30/6/2024).

Hasyim menjelaskan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim.

PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit

20151031-pks
Politikus PKS Mardani Ali Sera.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan batas usia kepala daerah atau calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dalam putusannya, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, usia untuk menjadi seorang gubernur yaitu 35 tahun pada zaman Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Sebetulnya usia di zaman Pak Harto lebih membawa kepentingan umum. Calon bupati/wali kota minimal 30 tahun, gubernur 35 tahun dan calon presiden/wakil presiden minimal 40 tahun. Baru selesai kuliah 22 atau 23 tahun," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).

"Biarkan semua menikmati proses. Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesori, tidak bisa dikarbit dan instan," sambungnya.

Menurut Mardani, publik akan menjadi kasihan apabila dipaksakan untuk menerima kepala daerah berusia yang disebutnya belum matang untuk menjadi seorang pemimpin.

"Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang. Mendorong anak muda wajib, tapi kita bangsa yang besar, sangat beragam dan penuh kompleksitas. Tapi residu demokrasi memang niscaya membuat anak tokoh, apalagi anak Presiden, sangat populer," ujar Mardani.

Meski begitu, partainya mempersilakan siapa pun yang ingin maju ikut dalam kompetisi lima tahunan sekali dengan mengikuti aturan yang berlaku.

"Dengan kontestasi yang tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak semua jadi mungkin. Tapi jika tidak hati-hati bangsa ini bisa dalam bahaya. Siapa pun yang maju di Jakarta atau Jateng atau daerah lain selama sesuai aturan monggo," tegasnya.

"PKS siap berkompetisi secara adil. Kita punya pengalaman menang dengan elegan di Jawa Barat 2008 dan DKI 2017 serta Sumatera Barat atau Nusa Tenggara Barat," pungkasnya.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya