Mantan Napi Boleh Maju di Pilkada Jakarta, Anies: Semua Diatur Undang-Undang

Anies mengatakan syarat maju di Pilkada Jakarta bukan sesuai dengan selera. Namun, harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Jul 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 11:02 WIB
Anies Baswedan Sambangi DPW PKB Jakarta
Kedatangan Anies Baswedan di DPW PKB Jakarta untuk mengikuti acara Tasyakuran Harlah PKB ke-26. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon gubernur Jakarta dari Partai Nasdem Anies Baswedan, menilai aturan soal mantan napi bisa ikut maju sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta sesuai dengan aturan undang-undang.

"Semuanya sesuai dengan aturan undang-undang," kata Anies di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Selasa, (23/7/2024).

Dia mengatakan syarat maju di Pilkada Jakarta bukan sesuai dengan selera. Namun, harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Semua diatur undang-undang bukan selera," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, mantan napi yang ingin maju Pilkada Jakarta 2024 harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

"Sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun," kata Dody di Kantor KPU DKI, Senin (22/7).

Selain itu, bakal calon bersangkutan juga harus mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah seorang mantan terpidana.

"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu," jelasnya.

Mengenai wacana pencalonan Ahok, Dody menegaskan, syarat dan ketentuan napi maju Pilkada juga berlaku untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Polanya kalau sudah lewat masa jeda lima tahun yang bersangkutan (Ahok) punya hak untuk mencalonkan karena kan KPU ini sangat konsen ya kepada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih jadi hak untuk memilih, hak untuk terpilih itu kan hak paling konstitusional, hak paling dasar yang dimiliki warga negara," jelasnya.

"Tentu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan apakah itu putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan," tandas Dody.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anies 'Berdarah Biru', Alasan NasDem Tak Usung Kadernya Jadi Wagub Jakarta 2024

Partai NasDem mengklaim siap memberikan dukungan tanpa syarat kepada Anies Baswedan sebagai calon gubernur (Cagub) Jakarta 2024. Tanpa syarat yang dimaksud adalah NasDem tidak memasangkan Anies dengan kadernya sebagai calon wakil gubernur (Cawagub).

Hal ini jelas berbeda dengan sejumlah partai lain, seperti PKS yang mensyaratkan Anies berpasangan dengan Sohibul Iman di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Atau contoh lain seperti Partai Golkar yang menyodorkan Jusuf Hamka kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep jika mau maju di Pilgub Jakarta.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Willy Aditya mengatakan alasannya disebabkan Anies sudah memiliki 'darah biru'. Dia mengklaim, Anies adalah representatif NasDem, meski bukan kader.

"Cukup Anies saja, itu sudah representatif. Kan (Anies) darahnya sudah biru juga," kata Willy kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (23/7/2024).

Willy mengaku santai terkait siapa pun sosok cawagub nanti, maka dia adalah pilihan langsung dari Anies Baswedan tanpa intervensi NasDem.

Hanya saja, ada dua poin yang menjadi saran NasDem kepada Anies ketika memilih pasangan, yakni pertama elektabilitas dan kedua soliditas dalam koalisi.

"NasDem terserah Mas Anies saja, yang penting yang 2 poin tadi dan kita duduk bersama-sama, ini lah pentingnya dialog, inilah pentingnya musyawarah untuk kemudian kita bisa saling mengisi dan mencari titik temu mencari benang merah," optimis Willy.


Anies Sudah Didukung 3 Parpol di Pilgub Jakarta

Sebagai informasi, sejauh ini Anies sudah mengantongi dukungan dari tiga partai yang mendukungnya sebagai calon gubernur Jakarta 2024.

Selain NasDem yang baru bergabung, PKB dan PKS sudah mendeklarasikan hal tersebut lebih awal.

Diketahui, ketiga partai tersebut memiliki rekam jejak berkoalisi saat Pilpres 2024 saat mengusung pasangan Anies dan Muhaimin (Cak Imin) alias AMIN sebagai calon presiden dan wakil presiden.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya