Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Â soal partai politik yang tidak mempunyai kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya segera menyikapi putusan MK tersebut. Hal ini karena kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah undang-undang.
Baca Juga
Afifuddin menyampaikan KPU akan menelaah salinan putusan MK agar memahami lebih detail isinya secara menyeluruh.
Advertisement
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional terhadap putusan MK," kata Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024)
Afifuddin menerangkan, KPU akan berkonsultasi dengan para pemangku kebijakan. Dalam hal ini, KPU akan segera Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke komisi 2 atau DPR," ucap dia.
Â
Sosialisasikan dengan Parpol
Afifuddin mengatakan, KPU akan mensosialisasikan dengan partai politik terkait adanya putusan ini. Dia menegaskan, KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka mendalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan.
Adapun, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
"Termasuk melakukan perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sudah konsultasi dan selesai dari itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024," ucap dia.
Advertisement