Ridwan Kamil Jual Lukisan Karyanya untuk Tambah Dana Kampanye Pilkada Jakarta

Calon Gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengaku menjual lukisan karyanya untuk menambah dana kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Dia mengatakan dana itu dipakai guna menambah alat peraga kampanye.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Okt 2024, 03:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 03:30 WIB
Calon Gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) di Pameran Seni Indonesian Contemporary Art & Design 14, Grand Kemang Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Calon Gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) di Pameran Seni Indonesian Contemporary Art & Design 14, Grand Kemang Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengaku menjual lukisan karyanya untuk menambah dana kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Dia mengatakan dana itu dipakai guna menambah alat peraga kampanye.

"Ya, saya jualan lukisan, jualan karya-karya, sedang dalam proses untukmenambahi baliho lah ya," kata Ridwan Kamil ditemui usai hadir di Pameran Seni Indonesian Contemporary Art & Design 14, Grand Kemang Jakarta, Rabu malam (9/10/2024).

Meski begitu, mantan gubernur Jawa Barat ini menyampaikan, sebagian dana kampanye untuk Pilkada Jakarta 2024 bersumber dari hasil penggalangan. Namun, sebagian besar berasal dari menjual lukisan.

"Tapi intinya penggalangan ada, tapi mayoritas saya pribadi menjual karya-karya kreatif saya," ujar RK.

Ridwan Kamil tak menyebut berapa besaran dana kampanye yang bersumber dari usaha pribadinya menjual lukisan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.

Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menggelontorkan dana sebesar Rp 1 miliar, disusul pasangan Pramono-Rano Rp100 juta, dan pasangan independen Dharma-Kun senilai Rp5 juta.

"Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di KPU Provinsi DKI Jakarta, disampaikan hasil penerimaan LADK sebagai berikut: pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono Rp1.000.000.000, pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Rp5 juta, pasangan nomor urut 3 Pramono-Rano Rp100.000.000," tulis laporan KPU Jakarta yang ditandatangani oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata seperti dikutip Senin (30/9/2024).

Sumber Dana Kampanye Ketiga Paslon Cagub-Cawagub Jakarta

Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024 Ikuti Deklarasi Kampanye Damai
Tiga pasang cagub-cawagub mengangkat tangan bersama seusai Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wahyu menjelaskan, waktu penyampaian LADK berbeda dari tiap tiga pasangan cagub-cawagub tersebut. Tercatat, pasangan nomor urut 1 atau yang akrab disapa RIDO tersebut menyampaikan LADK pada 24 September 2024 pada pukul 17.30 WIB.

Sementara pasangan calon independen nomor urut 2, menyampaikan di tanggal yang sama namun di waktu yang lebih awal yaitu 15.10 WIB. Kemudian pasangan nomor urut 3 yang diusung oleh PDIP dan Hanura menyampaikan laporan di tanggal yang sama pada pukul 23.45 WIB.

Wahyu merinci, jumlah saldo di rekening khusus dana kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon berasal dari sumber yang berbeda. Pasangsn RIDO memiliki dua sumber penerimaan, pertama dari kantong pribadi masing-masing calon sebesar Rp400 juta ditambah 15 gabungan partai politik pengusung senilai Rp600 juta.

Selanjutnya, pada pasangan calon independen hanya mempunyai satu sumber yaitu pasangan calon dengan nilai Rp5 juta.

Senada dengan itu, pasangan calon nomor urut 3, Pramono-Rano juga bersumber hanya dari kantong pribadi mereka senilai Rp100 juta. "Semua dalam bentuk uang," Wahyu menandasi.

 

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya