KPU Desak Kemenkumham Segera Undangkan Revisi PKPU

KPU terpaksa merevisi PKPU setelah MA mengabulkan sejumlah eks narapidana korupsi agar bisa maju menjadi caleg.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2018, 14:17 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 14:17 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalegan. Revisi dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) memberi lampu hijau bagi mantan pelaku korupsi untuk maju menjadi caleg.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenkumham. Hanya saja, sejauh ini belum ada pengundangan revisi PKPU.

"Kemarin kita udah sampaikan ke Kemenkumham maka kita minta Kumham secepat mungkin undangkan revisi PKPU kita," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Dibatalkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung (MA) berdampak terhadap jumlah data calon tetap (DCT). Bawaslu meloloskan para calon eks narapidana korupsi yang mengajukan gugatan, dengan bersandar pada putusan MA.

Revisi Pencalonan Anggota DPD

"Ya kan terakhir-terakhir itu ada. Bawaslu menangkan ya kita kembalikan hak mereka untuk menjadi caleg, tapi yang tidak mengajukan ajudikasi mohon maaf kami tidak bisa memasukkan ke DCT," kata dia.

Selain merevisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, KPU juga melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya