Penghuni Lapas Semarang Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Karena jumlahnya hanya 17 warga binaan, menurut dia, KPU menyatakan tidak memungkinkan mendirikan TPS khusus.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 26 Okt 2018, 19:38 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 19:38 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Semarang - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) II A Wanita Bulu Kota Semarang, Jawa Tengah terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu 2019 mendatang.

Kepala Lapas Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang Asriati Kerstiani menegaskan, pihaknya tidak ingin warga binaan di lapas setempat kehilangan hak pilih, baik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh karena itu, Kalapas Asriati Kerstiani bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada bulan Juli 2018, kemudian memperbarui surat dengan alamat tujuan yang sama pada 17 September 2018.

Dalam surat tersebut, menurut Asriati, pihaknya mengusulkan 339 warga binaan untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

"KPU Kota Semarang pada tanggal 23 Oktober membalas surat yang intinya warga binaan lapas tersebut berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Utara, dan Semarang Timur) sebanyak 17 orang," ujar Asriati, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/10/2018).

Karena jumlahnya hanya 17 warga binaan, menurut dia, KPU dalam suratnya bernomor 1726/PL/01.02-SD/3374/KPU-Kot/X/2018 memberitahukan bahwa Lapas Wanita Bulu Kota Semarang tidak memungkinkan untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

"Untuk warga binaan lapas tersebut yang berada di luar kecamatan tersebut, kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono, akan dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka," papar Asriati.

Dalam surat KPU dijelaskan pula bahwa pada saat tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTTB) Pemilu 2019, mereka didaftarkan di TPS yang terdekat dengan Lapas Wanita Kelas II A Semarang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Mekanisme Pendataan

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Adapun mekanisme atau teknis pendataan warga binaan lapas tersebut yang belum ber-KTP agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, menurut Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono, menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI. Pihaknya pun berjanji akan menginformasikan hal itu kepada Kalapas.

Berdasarkan surat dari KPU Kota Semarang, jumlah penghuni Lapas Wanita Bulu, khususnya di Dapil 1 Kota Semarang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 17 orang.

Ia mengungkapkan bahwa kendala 322 warga binaan belum masuk DPT karena mereka tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ketika masuk lapas tersebut.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan keadaan menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, 27 Juni 2018.

"Namun, bedanya pada Pemilu 2019, tidak semata karena KTP-el, tetapi juga berdasarkan daerah pemilihan masing-masing warga binaan," kata Nur Musyafidah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya