Bawaslu Minta KPU Awas Terhadap Perpindahan Korban Bencana Alam

Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi perpindahan penduduk yang terdampak bencana alam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jan 2019, 18:20 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2019, 18:20 WIB
Tsunami Anyer
Kendaraan melintas di antara puing-puing setelah tsunami menerjang kawasan Anyer, Banten, Minggu (23/12). Tsunami menerjang pantai di Selat Sunda, khususnya di daerah Pandenglang, Lampung Selatan, dan Serang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi perpindahan penduduk yang terdampak bencana alam. Sebab, ada kemungkinan, mereka berpindah dari tempat tinggalnya, entah ke pengungsian maupun ke wilayah lain.

Hal ini tertuang dalam empat rekomendasi Bawaslu terkait daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang dikeluarkan pada awal tahun ini.

"Perpindahan penduduk sebagai dampak dari bencana alam harus dapat segera diketahui jumlah pemilihnya, lokasi terakhir mereka dalam menjamin hak pilih, harus diketahui," kata tenaga ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Masykurudin Hafidz, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa (1/1/2019).

Menurut dia, KPU juga direkomendasikan memberi perhatian lebih terhadap tempat yang menjadi konsentrasi pemilih. KPU harus mengecek ketersediaan Surat Pindah Memilih (A5).

Oleh karena itu, KPU perlu memetakan kebutuhan ketersediaan formulir A5 sehingga kebutuhan surat suara juga dapat diketahui. Pemetaan ini dapat dilakukan dengan mendata pemilih di SMA atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit, dan lapas/rumah tahanan.

Bawaslu sendiri telah mengumpulkan informasi di 448 Kabupaten/Kota di 34 propinsi tentang tempat-tempat yang berpotensi terdapat DPTb. Pada ratusan kabupaten/kota tersebut terdapat 20.082 SMA, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 pondok pesantren dan 450 lapas/rumah tahanan yang harus dicek kebutuhan formulir A5-nya.

Selain itu, Bawaslu masih menemukan penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki e-KTP hingga 31 Desember 2018. Mereka terdaftar dalam DPT, namun belum melakukan perekaman data e-KTP.

Bawaslu pun merekomendasikan agar KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan jemput bola untuk merekam data e-KTP.

"KPU bersama Dukcapil dapat melakukan percepatan perekaman berdasarkan pada formulir A.C-KPU untuk memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan melakukan jemput bola kembali dengan mendatangi lokasi-lokasi yang teridentifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman," kata Masykurudin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi Terakhir

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pada rekomendasinya yang terakhir, Bawaslu meminta KPU memastikan kembali nama-nama warga yang memiliki hak pilih, sebab potensi mobilitas warga masih ada. Namun, ini butuh partisipasi dari warga sendiri.

Warga diminta melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai perpanjangan tangan KPU, jika mereka berencana pindah tempat memilih.

"Partisipasi masyarakarat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara pemilu untuk memastikan hak pilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019," kata Masykurudin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya