KPU Sosialisasikan Daftar 81 Caleg Eks Koruptor di Medsos

Upaya tersebut dilakukan KPU agar para caleg koruptor tak diberi kesempatan berkancah sebagai wakil rakyat di Pemilu 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Feb 2019, 18:03 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 18:03 WIB
Infografis Caleg-Caleg Eks Napi Koruptor
Infografis Caleg-Caleg Eks Napi Koruptor. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid berjanji pihaknya akan memaksimalkan data calon anggota legislatif (caleg) eks napi korupsi. Caranya, lewat pemberitaan di media arus utama, termasuk situs KPU dan media sosial.

"KPU tugasnya memasifkan pengumuman, bergulir terus agar jadi wacana di masyarakat. Dan makin meluas sampai ditingkat kabupaten kota, sehingga nama-nama itu tepat sasaran sampai ke pemilih," kata Pramono di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Menurut Pramono, penyebaran informasi terkait data para calon legislatif eks napi korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Upaya tersebut dilakukan agar para caleg koruptor tak diberi kesempatan berkancah sebagai wakil rakyat di Pemilu 2019.

"Jadi ini tanggung jawab bersama, media juga, medsos juga lewat medsos KPU kita masifkan," tambah Pramono. 

Seperti diketahui, total ada 81 caleg mantan napi korupsi yang diumumkan KPU kepada publik. Mereka terdiri dari 9 orang caleg DPD RI, dan 72 caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

KPU merilis lengkap data nama, partai, beserta dapil pemilihan dari caleg mantan napi korupsi. Data tersebut sudah terverifikasi dan diunggah lewat situs resmi www.kpu.go.id

"Jadi nanti pemilih bisa melihat langsung di website kami, mana saja mereka yang mantan napi korupsi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jumpa pers di Kantor KPU, Selasa 19 Februari 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nasdem dan PSI Tidak Ada Caleg Eks Napi Korupsi

banner larangan eks koruptor jadi caleg
banner larangan eks koruptor jadi caleg (Liputan6.com/Triyasni)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data tambahan calon anggota legislatif mantan napi korupsi. Hasilnya, dari dua kali rilis, 30 Januari 2019 dan 19 Februari 2019, KPU menghimpun total 81 calon anggota legislatif eks napi korupsi.

Lewat data yang diterima, diketahui Partai Nasdem dan Partai Soilidaritas Indonesia (PSI) tidak ada calon anggota legislatif eks napi korupsi, didaftarkan. Sebaliknya, Partai Hanura memiliki jumlah caleg eks napi korupsi terbanyak, sejumlah 11 orang.

"Nasdem dan PSI kembali tidak ada caleg eks napi korupsi, Hanura total 11 orang, sebelumnya 5 caleg kemudian data terbaru 6 caleg," terang Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya