Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi dengan para partai politik yang ikut dalam Pemilu 2019, kemarin. Rapat tersebut membahas soal pemasangan iklan kampanye di media dan jadwal kampanye para peserta pemilu.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, jadwal kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota itu dapat dilaksanakan secara bersamaan.
"Sehingga dalam kampanye rapat umum kita akan membagi 2 zona dimana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi, sehingga kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Advertisement
Pembagian zona yang dilakukan oleh KPU terhadap peserta pemilu ini agar tak adanya bentrokan pada saat melakukan kampanye di suatu daerah di hari yang sama.
"Jadi ada dua zona kita namai zona A dan zona B masing-masing zona itu terdiri dari 17 provinsi, inilah prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye, sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama dalam waktu yang sama peserta pemilu berkampanye di luar zona, itu tidak mungkin," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diundi
Oleh karena itu, masing-masing pihak akan melakukan pengambilan undian untuk di zona mana mereka akan melakukan kampanye. Pengambilan undian itu akan dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2019 mendatang.
"Ini kan kita bagi dua zona, zona A dan zona B. Untuk siapa yang di zona A dan siapa yang di zona B. Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka harus koordinasi dengan induk organisasinya dan hari Selasa kita juga ada rapat persiapan debat yang ke-3, sehingga kita samakan pengundiannya," pungkasnya.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Advertisement