KPU Sudah Lakukan 1.511 Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan

KPU menargetkan pelaksanaan PSU, PSL dan PPS paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Apr 2019, 05:11 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 05:11 WIB
Pakta Integritas Debat Pilpres 2019
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan saat acara penandatanganan pakta integritas debat keempat Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (27/3). KPU bersama seluruh panelis dan moderator debat Pilpres 2019 keempat menandatangani pakta integritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 2.767 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Dari rekomendasi tersebut, saat ini KPU sudah melaksanakan 1.511 PSU, PSS, dan PSL.

"Tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi saat ini sudah mencapai 2.767. Dari 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebanyak 1.511. Itu bervariasi, baik dari PSU, PSS, PSL ya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Senin (22/4/2019).

KPU menargetkan pelaksanaan PSU, PSL, dan PPS paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima.

Data hingga saat ini, terdapat 393 TPS yang harus melaksanakan PSU dan baru 10 TPS melaksanakan PSU. Untuk PSS terdapat 2.302 TPS direkomendasikan digelar PSS dan baru 1.488 TPS melaksanakan PSS.

"Ada 72 TPS direkomendasikan digelar PSL. Dari 72 TPS itu, 13 TPS sudah dilakukan PSL, dan 59 TPS belum digelar PSL," ujar Arief

Ketua KPU menyatan, daerah yang direkomendasikan digelar tiga pemungutan suara itu berada di 31 daerah di Indonesia. Di antaranya Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, NTT, Maluku Utara, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Selatan. Bali, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, NTB, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, dan Riau.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPPS Meninggal

Petugas KPPS di Semarang Kenakan Pakaian Adat Nusantara
Petugas KPPS berpakaian tradisional melayani warga yang akan mencoblos di TPS 7 Panggung Lor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/4). Para petugas mengenakan pakaian khas Nusantara untuk menghibur dan menarik warga dalam memilih di Pemilu 2019. (Liputan6.com/Gholib)

Sementara itu, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal hingga Senin (22/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 90 orang.

"Terkait jumlah sementara, pukul 15.00 WIB KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia, 374 orang sakit," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman di Kantor KPU, Senin (22/4/2019).

Arief mengatakan, jumlah 90 petugas KPPS yang dilaporkan meninggal dunia itu berasal dari 19 provinsi. "KPU sudah membahas secara internal terkait santunan yang akan diberikan," ucapnya.

Atas musibah tersebut, KPU berencana memberikan santunan bagi keluarga korban. Menurut Arief, saat ini KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas besaran pemberian santunan.

"Kami akan mengusulkan dalam pembahasan itu. Pertama, besaran santunan untuk meninggal kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 36 juta. Untuk cacat santunan maksimal Rp 30 juta, nanti tergantung pada jenis musibah. Yang luka, kami mengusulkan maksimal Rp 16 juta," jelas Arief

Rencananya, pembahasan bersama Kemenkeu juga akan membahas terkait mekanisme pemberian santunan kepada keluarga korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya