Paket Kebijakan Ekonomi Belum Berpengaruh ke Industri Properti

Saat ini masih ada sub sektor industri properti yang masih bertumbuh, yaitu pembangunan perumahan bersubsidi.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Okt 2015, 14:26 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 14:26 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah belum menyentuh berbagai persoalan mendasar yang menjadi hambatan industri properti (real estat). Banyak persoalan serius yang perlu diselesaikan pemerintah sehingga peran sektor properti sebagai lokomotif perekonomian nasional bisa lebih optimal.

Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Amran Nukman mengatakan, ketika penjualan properti menurun sampai 50 persen seperti sekarang ini, pengembang justru disibukkan oleh gencarnya pemeriksaan pajak, khususnya pajak masa lalu dari tahun 2011 sampai dengan 2014 yang hingga kini belum diselesaikan.

“Belum lagi berbagai persoalan mendasar, dimana perizinan, sertifikikasi dan penyediaan listrik yang seyogyanya dilakukan untuk mendukung tumbuhnya industri properti justru belum tersentuh. Belum terlihat solusi nyata untuk mengatasinya dari pemerintah,” kata Amran yang ditulis Liputan6.com, Rabu (21/10/2015).

Ketua DPD REI Banten, Soelaeman Soemawinata menambahkan, sektor properti adalah industri strategis. Karena itu pemerintah harusnya lebih rinci dalam mengeluarkan paket kebijakan dan tidak membuat kebijakan-kebijakan baru yang justru kontra produktif terhadap bergeraknya industri properti.

Pelaku industri properti, tambah dia, harus dipandang bukan perusahaan yang semata-mata mencari keuntungan tetapi merupakan agen pembangunan dari pemerintah itu sendiri, dimana perusahaan properti menjadi garda terdepan dalam penyediaan rumah rakyat yang sebenarnya menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Bicara industri properti itu sangat luas sekali. Bukan hanya perumahan saja. Sampai saat ini sektor properti belum merasakan dampak dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah,” ujar dia.

Menurut Amran, saat ini masih ada sub sektor industri properti yang masih bertumbuh, yaitu pembangunan perumahan bersubsidi. Hal ini disebabkan tekad kuat pemerintah untuk merumahkan rakyat secara layak, dengan melakukan berbagai intervensi subsidi di sektor keuangan, seperti subsidi pajak, Prasarana dan sarana Umum (PSU), dan subsidi uang muka.

“Akan tetapi sektor ini ke depannya juga memiliki hambatan khususnya soal keterbatasan lahan. Belum ada blue print pemerintah soal ketersedian lahan untuk jangka panjang. Belum lagi perijinan, pensertifikatan, listrik, dan air bersih, tetap belum mendapatkan insentif yang berarti, sehingga pertumbuhannya juga tidak terlalu cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD REI Jawa Barat, Irfan Firmansyah, menyebutkan bahwa kebijakan jilid I yang dikeluarkan pemerintah menyasar investor luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah perlu memperhatikan juga investor lokal yang selama ini sudah berinvestasi di negeri sendiri.

“Kami sebagai pengembang lokal sudah membuktikan berkontribusi terhadap dunia properti. Sehingga sangat wajar jika kemudian pemerintah memberikan kesempatan agar pelaku industri dalam negeri ini tetap bergerak, “ ujarnya.

Rumitnya birokrasi yang menghambat harus dihilangkan secara menyeluruh dan proporsional. Termasuk meninjau kembali gencarnya pemeriksaan pajak terhadap pelaku properti, secara proporsional agar tidak menggangu tumbuhnya industri properti. 

Pelaku berharap, peran pemerintah yang lebih nyata untuk industri properti.

Kebijakan ekonomi jilid I yang dikeluarkan pemerintah fokus pada tiga hal besar, yaitu meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong investasi di sektor properti. Secara garis besar, sasaran utama Paket Kebijakan Jilid I adalah menggerakkan sektor riil. (Rinaldi/Gdn)

Reporter: Rinaldi Ahmad

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya