Liputan6.com, Jakarta - Kasus persengketaan tanah di Indonesia baik itu antar perseorangan maupun korporasi dengan warga, hingga kini masih sering muncul di televisi, portal online, hingga surat kabar. Untuk menghindarinya, perhatikan beberapa aspek seperti ditulis Rumah.com pada Kamis (25/2/2016), berikut ini:
Cek Bukti Kepemilikan Lahan
Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atau girik.
Baca Juga
Periksa Keabsahan Sertifikat
Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumennya. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengetahui keaslian dokumen.
Advertisement
Pastikan Kredibilitas Penjual
Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang/developer maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat diakses secara online. Jika penjualnya merupakan individu, Anda dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.
Lantas, jika saat ini Anda tengah tersandung kasus persengketaan lahan, inilah tahapan penyelesaian yang bisa dilakukan, dikutip dari laman bpn.go.id;
Pelayanan pengaduan dan informasi kasus
- Pengaduan disampaikan melalui loket pengaduan.
- Dilakukan register terhadap pengaduan yang diterima.
- Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
- Informasi rahasia: Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
- Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
- Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang membutuhkan.
Pengkajian Kasus
- Untuk mengetahui faktor penyebab.
- Menganalisis data yang ada.
- Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan:
- Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
- Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
- Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
- Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.
Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi dua yaitu :
- Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
- Penyelesaian melalui proses mediasi.
Sedangkan untuk layanan pengelolaan pengaduan pertanahan, Anda bisa mendatangi langsung kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, dengan mengikuti prosedural berikut ini;
Pengaduan ini dapat Anda lakukan secara tertulis, dan bisa disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, maupun website. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengaduan adalah 14 (empat belas) hari kerja.
Jika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 14 hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan. (Fathia A/Ahm)
Foto: Pixabay