Catat Uang Ekstra Saat Beli Rumah Kedua!

Tidak hanya uang tunai untuk DP saja yang perlu disiapkan, saat beli rumah kedua Anda juga wajib menyiapkan biaya ekstra.

oleh Fathia Azkia diperbarui 29 Nov 2017, 09:19 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 09:19 WIB
Perumahan Casa Grande, Yogyakarta.
Perumahan Casa Grande, Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta Ada banyak jalan menuju Roma. Termasuk ketika Anda memutuskan akan membeli rumah kedua. Pasalnya Bank Indonesia semakin memudahkan rencana ini melalui aturan Loan To Value (LTV) KPR.

Artinya, uang muka atau down payment (DP) yang Anda harus bayarkan menjadi lebih murah. Untuk rumah kedua, Anda diwajibkan membayar DP sebesar 20%. Sehingga jika mengincar rumah harga Rp1 miliar, maka siapkan uang tunai Rp200 juta.

Rumah dengan harga Rp1 miliar pilihannya meliputi Green Leaf, D’Green Candela, Graha Hijau, Aracelli Residence 2, Jasmine Mansion Premium, sampai Belle Legoso Residence.

Untuk sisa harga jualnya yakni Rp800 juta bisa dicicil selama 15 tahun, dengan angsuran per bulan kisaran Rp8,5 juta bila asumsi suku bunga 10%. Atau berencana mencicil rumahnya selama 20 tahun? Silakan hitung sendiri perhitungan KPR-nya melalui Kalkulator Keterjangkauan.

8 dari 10 orang bilang proses pengajuan KPR itu ribet. Bagaimana menurut Anda? Suarakan pendapat Anda lewat survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index. Berhadiah total 10 juta untuk 5 pemenang!

Tidak hanya uang tunai untuk DP saja yang perlu disiapkan, saat membeli rumah kedua Anda juga wajib menyiapkan biaya ekstra. Persis seperti membeli rumah pertama. Simak ulasannya dari Rumah.com.

Biaya notaris

Guna mengikat kredit secara hukum, biaya notaris akan dibebankan kepada pembeli rumah. Dalam hal ini, biasanya beberapa developer sudah bekerjasama dengan kantor notaris terpercaya. Bersama pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris.

SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank. Selain SPJB, sertifikat lain yang harus Anda urus dan dikenakan biaya pembuatan adalah AJB atau Akta Jual Beli, balik nama sertifikat, dan biaya pengikatan akad kredit.

Besaran nominalnya tergantung dari masing-masing kantor notaris. Baca juga: Tips Beli Rumah Kedua Untuk Upgrader

Biaya pengecekan sertifikat

Sebelum Anda melakukan transaksi jual beli, ada baiknya jika melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat.

Langkah ini dirasa sangat penting, guna memastikan memastikan sertifikat rumah tidak memiliki catatan blokir, sita atau catatan lainnya yang bisa merugikan Anda. Besar biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijkan kantor pertanahan setempat.

Biaya asuransi

Biaya yang juga ditanggung oleh pembeli adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.

Simak jugaa: Tertarik Investasi Rumah di Bali? Simak Tren Harganya!

Biaya BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan juga harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani.

BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.

Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu si pembeli.

Untuk Anda ketahui, dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %.

Biaya tak terduga

Biaya terakhir yang harus Anda persiapkan adalah dana cadangan untuk berjaga-jaga jika ada kebutuhan lain yang muncul tiba-tiba. Seperti diantaranya biaya untuk biaya KPR, PPN, BPHTB dan lain-lain. Sebaiknya siapkan biaya 15% hingga 20%.

Indikasi pasar yang terus bergerak ke arah positif memicu sebagian masyarakat mulai berani membeli properti. Tertarik cari apartemen atau rumah tapak untuk rumah kedua? Cari dan temukan pilihan harganya mulai Rp500 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya