Cicil Apartemen Bisa Pakai KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)

Cicil apartemen pakai KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) saja. Ya, jika untuk pembelian rumah ada KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka untuk membeli apartemen ada program KPA.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 02 Mar 2018, 18:59 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 18:59 WIB
20180302-cicil apartemen pakai KPA
Pada dasarnya program ini sama seperti KPR, namun yang membedakan hanya pada produk propertinya saja.

Liputan6.com, Jakarta Beli apartemen pakai KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) saja. Ya, jika untuk pembelian rumah ada KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka ketika Anda hendak membeli apartemen Anda bisa manfaatkan program KPA.

Pada dasarnya program ini sama seperti KPR, namun yang membedakan hanya pada produk propertinya saja, yang satu kredit pemilikan untuk rumah sedang satunya lagi apartemen. Sedang hal-hal lainnya sama saja, termasuk syarat-syarat yang harus diajukan.

Baca juga: Cara Keren Cicil Apartemen

Di situs web BCA misalnya, seluruh syarat untuk KPR dan KPA nyaris sama persis. Bedanya? Ya, hanya pada produk properti yang ditawarkan saja. Hal yang sama juga tertera di situs web Bank Tabungan Negara (BTN). Hanya saja, ada perbedaan bunga untuk KPR dan KPA di BTN.

Persyaratan KPA

Nah, jika Anda mau beli apartemen pakai KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), maka berikut adalah prasyarat pengajuan KPA kepada pihak bank.

Persyaratan KPA untuk karyawan:

  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pas foto suami atau istri ukuran 3cm x 4cm.
  • Copy SK terakhir atau Surat Keterangan Kerja Asli
  • Copy Buku Tabungan atau rekening korang 3 bulan terakhir
  • Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor atau perusahaan)
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat keterangan Belum Punya Rumah yang dikeluarkan lurah setempat (untuk apartemen bersubsidi)

Manfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda. Ada banyak pilihan mulai dari agen properti dengan spesialisasi kawasan yang memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, atau agen properti dengan spesialisasi apartemen.

Persyaratan untuk Profesional

Persyaratan KPA untuk profesional (wiraswasta):

  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah
  • Copy Ijin Praktek atau Akte Pendirian
  • Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Laporan Keuangan
  • Copy Buku Tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan Belum Punya Rumah yang dikeluarkan lurah setempat (untuk apartemen bersubsidi)

Mau agar pengajuan KPA Anda disetujui? Simak artikel lengkapnya hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya