Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Belajar dari banyaknya kasus yang terjadi terkait persoalan balik nama sertifikat, inilah 5 hal penting seputar balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda perhatikan.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 04 Jul 2018, 09:49 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 09:49 WIB
20180704-mengurus sertifikat tanah
balik nama sertifikat dengan segera sangat penting demi menghindari masalah di kemudian hari.

Liputan6.com, Jakarta Belum paham cara mengurus balik nama sertifikat tanah? Ya, kurangnya informasi dan ketentuan yang pasti menyebabkan banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, sama sekali tidak memahami tata cara mengurus balik nama sertifikat tanah. Padahal, balik nama sertifikat dengan segera sangat penting demi menghindari masalah di kemudian hari.

Sebagai contoh, misalnya Anda membeli rumah bekas dan belum balik nama. Nah, apabila suatu saat Anda meninggal dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak-cucu, maka bisa jadi bukan aset yang ditinggalkan, melainkan sengketa keluarga yang diwariskan. Penyebabnya jelas, karena nama yang tertera di sertifikat bukan atas nama Anda.

Belajar dari banyaknya kasus yang pernah terjadi, persoalan balik nama memang tidak bisa disepelekan begitu saja. Dan inilah 5 hal penting seputar cara balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda perhatikan.

Pastikan Letak dan Luasnya

  • Pastikan Letak dan Luas Tanah

Kondisi fisik tanah haruslah jelas. Karena ini merupakan kepastian obyektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan obyektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.

Kelebihan lain untuk memperhatikan hal ini adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas, dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat  adalah sebagai berikut:

  1. Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000
  2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
  3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000

* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)

Prosedur Balik Nama

20180704-alur proses balik nama
Selambatnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk sertifikat baru itu selesai. Prosedurnya pun cukup mudah seperti pada gambar ini.
  • Biaya Normal

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.

Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50 ribu. Sementara biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama tergantung pada nilai tanahnya (Nilai Jual Objek Pajak).

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

Itulah panduan untuk cara mengurus balik nama sertifikat tanah. Untuk panduan selengkapnya, baca artikelnya hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya