Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur Capai 14 Ribu Orang

Jika tak dibatasi, tenaga kerja asing diperkirakan terus meningkat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Sep 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2015, 17:15 WIB
20150901-Ribuan Buruh Serbu Istana Negara-Jakarta
Ribuan buruh melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Dalam aksinya mereka mengajukan beberapa tuntutan diantaranya perlindungan terhadap serbuan tenaga kerja asing di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menunjukkan hingga Agustus 2015 tercatat ada 14 ribu tenaga kerja asing (TKA) berada di Jawa Timur.

"14 Ribu (TKA) ini yang tercatat, saya yakin yang ilegal juga banyak," kata ‎Kepala Diisnakertransduk Jawa Timur, Sukardo, setelah membuka Job Market Fair di Gedung Balai Pemuda Surabaya, Rabu (2/9/2015).

Tenaga kerja asing terbanyak berasal dari China, Taiwan, serta dari beberapa negara ASEAN. "Ada juga beberapa dari mereka yang berasal dari Eropa, Jepang serta Amerika," kata Sukardo.

Para tenaga kerja asing itu umumnya bekerja di industri teknologi informasi dan kontruksi dengan posisi manajer ke atas. Jika tak dibatasi, jumlah tenaga asing diperkirakan akan bertambah.

"Kami akan segera melakukan pembatasan terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Jawa Timur. Dengan cara menggandeng aparat kepolisian serta pihak imigrasi," ujar Sukardo.

Sukardo menyatakan bahwa sebanyak 200 petugas diterjunkan untuk mengawasi para tenaga kerja asing.

"Jika mereka bekerja tidak pada posisi yang tepat, maka kami akan merekomendasikan untuk mendeportasi mereka," ucap dia.  

Terkait soal bahasa, Sukardo menegaskan bahwa aturan Kementerian Tenaga Kerja yang tidak lagi mensyaratkan penguasaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing itu tidak tidak berlaku di Jawa Timur.

"Mereka yang ingin bekerja di Jawa Timur wajib menguasai bahasa Indonesia," kata Sukardo.

Selain itu menurut Sukardo, para tenaga kerja asing juga diwajibkan pembaharuan kontrak setiap tahun sekali dengan masa kerja di Jawa Timur maksimal 5 tahun. (Hmb/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya