Liputan6.com, Jakarta - Menolak pekerja asing menjadi salah satu jeritan para buruh saat melakukan aksi demo pada Selasa 1 September 2015 kemarin. Apalagi, pemerintah berencana untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing dengan menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (2/9/2015), kebijakan ini pun menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Ada masyarakat yang setuju, ada pula yang tidak. Hal itu mengingat angka pengangguran di Indonesia yang masih tinggi.
"Tapi selama orang Indonesia itu mampu, kenapa pakai orang asing. Apalagi cuma tenaga-tenaga kasar. Banyak orang-orang kita yang masih perlu makan," ucap salah seorang buruh.
Advertisement
Serbuan tenaga kerja asing di Indonesia khususnya dari Tiongkok saat ini dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
"Dalam kondisi rupiah yang sekarang melemah, tenaga kerja lokal sudah terancam ter-PHK. Diperparah lagi dengan masuknya tenaga kerja asing tersebut menutup peluang tenaga kerja lokal. Padahal tenaga kerja lokal daya belinya juga sudah ambruk," ucap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Pemerintah meminta buruh tidak membesar-besarkan kebijakan ini dan tidak perlu risau menghadapi persaingan global.
"Ya saya kira terkait dengan buruh-buruh yang dari China saya kira, yang setahu saya itu adalah dalam rangka untuk pembangunan pabrik. Dan karena memang ada aturannya membolehkan. Tetapi ketika nanti misalnya dia berproduksi, ya biasanya mereka nati pulang," ungkap Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Pemerintah sendiri berdalih kebijakan ini diambil semata-mata untuk mempermudah datangnya investor ke Tanah Air di tengah lesunya perekonomian Indonesia. (Vra/Mvi)