Liputan6.com, Palembang - Gara-gara menerobos lampu merah, seorang tukang ojek berinisial AK (40) kedapatan membawa ratusan pil ekstasi dan sabu. Tersangka yang biasa mangkal di kawasan Kampung Baru itu mengaku hanya diupahi Rp 100 ribu untuk mengantarkan paket narkoba seharga Rp 550 juta itu.
AK, warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan No 244 Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, mengaku hanya disuruh kenalannya untuk mengambil sebuah paket di Lokalisasi Kampung Baru di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Baca Juga
"Saya cuma disuruh bos Yosep ambil paketnya di Kampung Baru, pukul 17.00 WIB, dan langsung diantar ke Jalan Veteran, di sana ketemuan lagi sama bos Yosep. Dapat upah Rp 100 ribu," ujar AK kepada Liputan6.com, saat ditemui di Polresta Palembang, Senin (4/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Rocky Marpaung mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Kamis, 31 Desember 2015, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di simpang lampu merah Sekip Palembang. Tersangka, kata Rocky, tiba-tiba menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor lainnya.
"Kemungkinan karena tersangka ketakutan dan merasa dikejar polisi, jadinya dia menerobos lampu merah. Saat petugas mengamankannya, ada barang yang jatuh dari sepeda motor. Saat dilihat, ternyata itu adalah bungkusan sabu," tutur Rocky.
Petugas langsung menggeledah AK dan didapati beberapa bungkus ekstasi berjumlah ratusan butir. Paketan tersebut digantung di motor di dalam kantong hitam.
Paket sabu yang dibawa sebanyak 3,5 ons dengan kisaran harga Rp 350 juta. Sementara, paket ekstasi berwarna biru merek Warner Bross (WB) sebanyak 687 butir ditaksir berharga Rp 200 juta sehingga totalnya berjumlah Rp 550 juta. Paket narkoba itu rencananya akan disebarkan di malam Tahun Baru 2016.
Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dengan merek Yamaha Mio Hitam berpelat BG 3014 IQ. Kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Palembang.
"Tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Rocky.*