Liputan6.com, Denpasar - Sidang kasus pembunuhan bocah Angeline di Bali dengan terdakwa Agus Tay Hamdamay, belangsung hingga malam hari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam sesi terakhir persidangan, ibu angkat Angeline, Margriet Megawe saling tuduh dengan Agus, tentang pembunuh siswa kelas 2 SDN 12 Sanur tersebut.
Bermula ketika hakim Edward Haris Sinaga menanyakan kepada Margriet, apakah ibu angkat Angeline itu mempunyai saran supaya kasus pembunuhan anak angkatnya segera tebuka kebenarannya.
"Saya percaya dia yang membunuh anak saya," kata Margriet di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa malam, 12 Januari 2016.
Mendengar tudingan itu, hakim Edward bertanya kepada Margriet perihal alasan kuat, sehingga yakin mantan pembantunya itulah pembunuh Angeline.
"Dia yang terakhir bertemu Angeline. Sampai sekarang dia tidak pernah kembali ke saya, dia meninggal. Saya tidak tahu apa salah saya sehingga Angeline dibunuh. Anak saya hidup ceria. Sampai sekarang tidak pernah kembali," tuduh Margriet.
Hakim Edward pun menanyakan Agus, lantaran dipercayai Margriet sebagai pembunuh Angeline.
Dengan wajah tenang, Agus menerima tuduhan itu. Namun, dia menuding balik Margriet adalah pembunuh Angeline sebenarnya.
Baca Juga
"Silakan kalau dia tidak mau jujur, itu hak dia. Karena dialah pelaku yang sebenarnya," ucap pria asal Sumba itu.
Angeline Dibanting
Hakim Edward lalu menanyai Agus bagaimana cara Margriet tega menghabisi nyawa bocah Angeline. Agus menjawab, "Dengan cara dibanting ke lantai, dan dia yang menyuruh saya ambil tali, boneka, membungkus, menguburkan dan lainnya."
Hakim Edward pun melontarkan pertanyaan yang sama kepada Margriet. Namun, wanita paruh baya itu mengaku tidak mengetahui cara Agus membunuh Angeline. Bahkan, Margriet kembali menuding Agus sebagai pembunuh anak angkatnya.
"Saya tidak tahu bagaimana dia bunuh anak saya, karena saya tidak lihat," Margriet menuding.
Sementara, hakim Edward kemudian meminta kepada Margriet dan Agus untuk berkata jujur siapa pembunuh Angeline. Dia yakin di antara keduanya itu adalah pembunuh sebenarnya.
Advertisement
Alasan sang hakim cukup kuat, yakni majikan dan mantan pembantu itu sama-sama berada di tempat kejadian perkara (TKP), saat Angeline terbunuh.
"Makanya jujur. Ini saling tuding. Ibu bilang Agus pembunuhnya. Agus bilang ibu pembunuhnya. Tolong salah satu jujur. Ini kan baku tuding," ucap Edward.