Liputan6.com, Bandung - Memasuki awal tahun 2016 ini kekerasan terhadap anak sudah marak di Provinsi Banten. Hingga kini Lembaga Perlindungan Anak (LPA)Â Banten telah menerima laporan 6 kasus kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban 14 anak. Â
"Semua kasusnya berkaitan dengan kejahatan seksual dan kekerasan fisik dan psikis. Semua kasus sudah masuk pada ranah penegakan hukum oleh masing-masing aparatur hukum di daerah," kata ketua LPA Banten, Iip Syafruddin, di Serang, Senin (18/01/2016).
Dari kasus tersebut, 3 kasus yang melibatkan 6 anak berasal dari wilayah Kabupaten Pandeglang, 2 kasus yang melibatkan 6 anak dari Kota Serang, lalu satu kasus yang melibatkan 2 anak dari Kabupaten Serang. Dalam catatan LPA Banten, kasus terbaru adalah lima orang anak mengalami pencabulan.Â
Baca Juga
Iip menyebutkan film porno, game online, dan akses anak-anak menggunakan internet tanpa pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor tingginya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual.
"Ketika anak sudah terpapar pornografi, salah satu efeknya adalah kecenderungan melakukan pelecehan seksual," kata dia.
Iip menambahkan, jika seorang anak sejak usia dini sudah memiliki masalah sosial, maka akan sulit untuk merehabilitasinya karena memerlukan jangka waktu yang sangat panjang dan melibatkan banyak sektor.
LPA Banten berharap kepada aparat penegak hukum agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) harus menjangkau hingga tingkat Polsek. Karena di Banten, UPPA baru ada di Polres Serang.
"Kita ingin unit pelayanan perempuan dan anak tersebar di masing- masing kecamatan, agar penanganan kasus anak bisa dilakukan di setiap kecamatan," ujarnya.