Liputan6.com, yogyakarta - Upacara penobatan Paku Alam X pada 7 Januari 2016 lalu tidak serta merta mengisi jabatan Wakil Gubernur DI Yogyakarta. Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan tidak ada batas waktu bagi penetapan Wagub DIY berikutnya. Ia menolak jika pengangkatan PA X mundur dari target.
"Mundur dari target apa? Kan, yang penting DPRD sudah ada panitia dan yang penting aspek persyaratan administrasi terpenuhi. Baru nanti ada sidang," ujar Sultan di Kepatihan, Kamis (21/1/2016).
Sultan menjelaskan, saat ini persyaratan pengisian jabatan itu sudah diserahkan. Proses administrasi masih berjalan sesuai UU Keistimewaan Yogyakarta dan Perda Istimewa. Tapi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DIY.
Baca Juga
"Enggak ada masalah, yang penting calon wagub menyerahkan persyaratan sesuai UU, seperti ijazah, tanggal lahir, itu kan diperiksa dahulu. Ya, nanti gimana DPRD-nya," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto, akrab disapa Inung, mengatakan saat ini pengisian jabatan Wakil Gubernur tengah dibahas di DPRD DIY. Anggota dewan kini membahas mekanisme proses penetapan Wakil Gubernur DIY selanjutnya.
Inung mengungkapkan, perdebatan terjadi antara anggota dewan yang menginginkan penetapan Wagub DIY baru dilaksanakan secara sederhana dan yang ingin kehati-hatian agar dasar hukum Wagub DIY baru kuat. Namun, ia menyatakan perdebatan itu tidak berkaitan dengan visi dan misi wagub selanjutnya.
"Kemarin baru soal tatib, karena baru dua fraksi, FPAN dan FPKS. Kalau PAN, kita minta simpel saja, tapi PKS minta kehati-hatiannya. Besok siang baru terlihat arah dari masing masing fraksi," ucap Inung.